kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemnaker Terima Data 2,4 Juta Penerima BLT BSU, Klik Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Senin, 19 September 2022 / 07:03 WIB
Kemnaker Terima Data 2,4 Juta Penerima BLT BSU, Klik Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
ILUSTRASI. Kemenaker Terima Data 2,4 Juta Penerima BLT BSU, Klik Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera klik Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id jika belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menyalurkan BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu tahap 2 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Dilansir dari situs resmi, Kemnaker telah menyalurkan BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi. Bantuan BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022) siang.

Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.

Baca Juga: Buka Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id, Ini 2 Cara Cek BSU 2022

Adapun syarat penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Menaker Ida menjelaskan, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Menaker menegaskan bahwa penyaluran BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu ini berbeda dari tahun 2021 yang diberlakukan hanya bagi wilayah dalam PPKM level 1. Bantuan Subsidi Upah tahun ini berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan. Selain itu, BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.

“Kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang lolos seleksi di BPJS itu 5.099.915. Kemudian kami lakukan screening sesuai dengan peraturan yang kami buat tadi, akhirnya yang lolos itu 4.361.792 pekerja. Setelah itu, ada verifikasi dan validasi dari perbankan dan tidak lolos 249.740 pekerja,” imbuhnya.

Ida menjelaskan bahwa para calon penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu yang tidak lolos disebabkan karena yang bersangkutan tidak memiliki rekening Bank Himbara. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

“Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ungkapnya.

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut.

“Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” jelas Ida.

Cara cek penerima bansos BLT BBM BSU tahun 2022 Rp 600 ribu

Untuk memastikan sebagai penerima BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu maka disarankan untuk:

  • Lakukan cek kepesertaan melalui Jamsos Mobile, aplikasi yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaa.
  • Pastikan status kepesertaannya (aktif atau tidak aktif), waktu terakhir pembayaran iuran (maksimal di bulan Juli 2022), besaran upah/gaji yang didaftarkan, nomor rekening yang masih digunakan.
  • Pekerja disarankan juga menanyakan atau mengecek ke bagian Personalia atau Divisi Sumber Daya Manusia (HRD/HC/manajemen masing-masing perusahaan). Apakah kepesertaan pekerja sudah didaftarkan.

Untuk mengetahui status penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu, cara cek penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.

Berikut cara cek cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk

Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahun 2022 atau tidak.

Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu .

Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Cara cek penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Langkah-langkah cek penerima BLT BBM BSU atau subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  • Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
  • Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika Anda termasuk ke calon penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Sedangkan jika tidak sebagai calon penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, akan muncul notifikasi : "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"

Solusi jika  tidak menjadi penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu

Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.

Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Selain itu, Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu namun data belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenegakerjaan kepada Kemnaker.

Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, makan yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di

  • bpjsketenagakerjaan.go.id
  • telepon 175
  • whatsApp 081280070175

Itulah cara cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id serta syarat penerima subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×