Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan revisi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menargetkan revisi Permenaker 18 2018 ini bisa segera diharmonisasikan dan diundangkan pada Juli-Agustus tahun ini. Pasalnya, saat ini progress perubahan Permenaker ini sudah mencapai 80%.
"Kalau mau dipresentasekan, tahapannya 80% sudah selesai, tinggal Mei-Juni ini [pembahasan] antar kementerian, baru kemudian dilakukan harmonisasi. Mudah-mudahan sesuai dengan skedul yang sudah kita rencanakan, Juli-Agustus sudah selesai pengundangan perubahan permenaker 18/2018," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (24/5).
Baca Juga: Permohonan baru TKA dihentikan sementara, tapi dikecualikan pada proyek PSN
Adapun, Ida menyebutkan pihaknya baru saja menyelesaikan rapat koordinasi dengan BP2MI untuk penyusunan draft perubahan Permenaker nomor 18 tahun 2018. Bila mengikuti jadwal, maka pada Mei hingga Juni 2021 direncanakan akan ada pembahasan antara Kementerian yang diharapkan akan menghasilkan draft perubahan Permenaker 18/2018.
Adapun, sebelum menyelesaikan penyusunan draft revisi Permenaker ini di Mei tahun ini, Kemnaker telah melakukan rapat tim teknis pada Maret 2021 untuk mengidentifikasi poin perubahan dalam aturan ini dan sejak akhir 2019 hingga 2020 melakukan rapat rutin antara Kemnaker, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan evaluasi implementasi jaminan sosial PMI.
Adapun, perubahan Permenaker ini merupakan salah satu langkah perbaikan atas permasalahan regulasi dalam implementasi jaminan sosial PMI.
Permasalahan regulasi dalam implementasi jaminan sosial PMI antara lain terdapat permasalahan CPMI/PMI yang tidak tercover dalam jaminan sosial.
Adanya masalah dalam pembayaran iuran untuk jaminan sosial perlindungan selama bekerja bagi PMI dengan kontrak di bawah 2 tahun disamakan dengan kontrak kerja jangka waktu 2 tahun.
Baca Juga: Menaker: Jumlah pengangguran terbuka mengalami penurunan
Permasalahan lainnya, perlunya adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku perlindungan sebelum bekerja yang dikarenakan kebijakan penutupan sementara penempatan PMI.
Lalu, belum terlaksananya kerja sama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga pemerintah/swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, belum terlaksana dengan baik pelaporan pelaksanaan jaminan sosial oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker.
Serta. persyaratan akta kematian untuk pengajuan klaim JKM bagi ABK sulit dipenuhi, khususnya terhadap ABK yang hilang di laut karena kecelakaan/tenggelamnya kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News