Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
Adapun, perubahan Permenaker ini merupakan salah satu langkah perbaikan atas permasalahan regulasi dalam implementasi jaminan sosial PMI.
Permasalahan regulasi dalam implementasi jaminan sosial PMI antara lain terdapat permasalahan CPMI/PMI yang tidak tercover dalam jaminan sosial.
Adanya masalah dalam pembayaran iuran untuk jaminan sosial perlindungan selama bekerja bagi PMI dengan kontrak di bawah 2 tahun disamakan dengan kontrak kerja jangka waktu 2 tahun.
Baca Juga: Menaker: Jumlah pengangguran terbuka mengalami penurunan
Permasalahan lainnya, perlunya adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku perlindungan sebelum bekerja yang dikarenakan kebijakan penutupan sementara penempatan PMI.
Lalu, belum terlaksananya kerja sama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan Lembaga pemerintah/swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, belum terlaksana dengan baik pelaporan pelaksanaan jaminan sosial oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker.
Serta. persyaratan akta kematian untuk pengajuan klaim JKM bagi ABK sulit dipenuhi, khususnya terhadap ABK yang hilang di laut karena kecelakaan/tenggelamnya kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News