kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemnaker: Permasalahan PHK sama seperti tahun 2015


Rabu, 10 Februari 2016 / 17:07 WIB
Kemnaker: Permasalahan PHK sama seperti tahun 2015


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di tahun 2016 serupa dengan tahun 2014 dan 2015, yakni permasalahan yang dialami dunia usaha akibat persaingan dan turunnya harga minyak berdampak keseluruhan sektor.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemnaker Sahat Sinurat mengatakan, kepada perusahaan yang menghadapi masalah, sebaiknya perusahaan lapor dan berkordinasi dengan disnaker setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan. Nanti, disnaker dan Kemnaker akan fasilitasi carikan solusi-solusi penyelesaiannya.

“Seperti Kemnaker kordinasi dengan Kemenperin, Kementerian ESDM BKPM. Artinya pemerintah secara bersama-sama mengurai hambatan-hambatan yang dialami pengusaha dalam menjalankan bisnisnya, “ kata Sahat, dalam siaran persnya, Rabu (10/2).

Selama ini, kata Sahat pemerintah berupaya keras untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja. Para perusahaan yang berencana melalukan PHK diminta melakukan berbagai upaya efisiensi untuk menghindari terjadinya PHK.

“Pemerintah tidak menghendaki adanya PHK. Kita minta perusahaan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah PHK melalui berbagai cara misalnya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur dan mengurangi shift," kata Sahat

Upaya lain yang bisa ditempuh perusahaan adalah membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja ,meliburkan atau merumahkan pekerja / buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu upaya lainnya adalah tidak atau menperpanjang kontrak pekerja yang sudah habis kontraknya serta memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

“Namun kalau sudah mencegah, tapi PHK tetap dilakukan, Pemerintah berharap penyelesaian hubungan kerja diselesaikan secara musyawarah mufakat atau adanya dialog antara pengusaha dengan pekerja untuk menyelesaikannya dengan baik, “kata Sahat.

Pemerintah pun berharap agar terjaminnya pembayaran hak-hak bagi pekerja jika terjadinya PHK. Sikap pemerintah berikutnya akan mengembangkan program pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK untuk alih ketrampilan.“Setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja untuk memperoleh bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), “ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×