kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemnaker Minta Gubernur Tunggu Regulasi Penetapan UMP Tahun 2025


Kamis, 21 November 2024 / 16:12 WIB
Kemnaker Minta Gubernur Tunggu Regulasi Penetapan UMP Tahun 2025
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc. Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan pers, Kamis (21/11).

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. 

Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

Baca Juga: Penetapan UMP 2025 Dipastikan Mundur, Ini Penjelasan Menaker

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," terang Sunardi.

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak. Baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," pungkas Sunardi.

Baca Juga: 2025 PPN Akan Naik Jadi 12%, PPN Di Indonesia Lebih Tinggi Dari Negara Tetangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×