kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemnaker klaim sudah rampungkan draf aturan turunan UU Cipta Kerja


Kamis, 05 November 2020 / 18:39 WIB
Kemnaker klaim sudah rampungkan draf aturan turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi  mengatakan, pihaknya sudah merampungkan draf aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal ini pun sudah disampaikan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, dimana dalam rapat tersebut dibahas perkembangan setiap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari setiap Kementerian. "Sejauh ini kita secara draft, sudah kita rampungkan dari 4 draft RPP," ujar Anwar kepada Kontan, Kamis (5/11).

Keempat RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Meski sudah rampung, Anwar menjelaskan, masih ada rancangan peraturan pemerintah yang masih perlu dimatangkan lebih lanjut. "Tentunya ada yang selesai memang betul-betul kita sudah anggap complete complete dan ada yang beberapa hal perlu dimatangkan, kalau draf itu kan berkembang ada draf pertama, kedua dan ketiga sampai betul-betul final draf," jelas Anwar.

Menurutnya, rancangan aturan yang memang masih perlu lebih dimatangkan kembali adalah RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menurutnya, karena ini merupakan skema kebijakan baru sehingga belum ada preferensi yang cukup untuk melaksanakan kebijakan ini. Menurutnya, masih perlu pula dilakukan diskusi-diskusi yang cukup intens mengenai hal ini. Hal yang masih perlu dibahas lebih rinci seperti tingkat operasionalnya.

Anwar juga mengatakan meski pemerintah sudah merampungkan RPP ini, tetapi pemerintah masih akan menerima masukan dari masyarakat. Hal ini pun akan dilakukan dengan membuat portal atau situs yang menampilkan RPP dari seluruh kementerian serta menampung masukan pemerintah. Dia berpendapat, adanya portal ini pun menjadi bagian dari dialog publik yang cukup baik.

Baca Juga: Disnakertrans DKI Jakarta menerima 80 pengajuan penyesuaian upah minimum tahun 2021

Menurutnya, setelah masukan-masukan tersebut diterima sampai batas waktu tertentu, draf yang sudah ada akan dimatangkan kembali sampai akhirnya RPP tersebut siap untuk dikeluarkan.

Lebih lanjut, Anwar pun berharap setelah komunikasi dan masukan dari masyarakat diterima, keempat RPP tersebut bisa segera dikeluarkan. "Kan mandatnya 3 bulan, kalau kita hitung dari Oktober, mudah-mudahan Desember ini bisa kita betul-betul selesaikan," katanya.

Dalam pembahasan RPP ini, Anwar pun mengatakan pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menampung seluruh masukan dari berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha hingga buruh.  Dia mengakui memang ada beberapa pendapat yang saling berbenturan, tetapi masukan tersebut sudah coba ditengahi dengan berbagai pilihan yang bisa dilakukan. Dai mengatakan, berdasarkan laporan dari Poka di daerah, seluruh pihak aktif memberikan masukan atas aturan ini.

Anwar pun membenarkan masih ada beberapa pihak yang tidak mau terlibat dalam pembahasan aturan ini, tetapi dia berpendapat pembahasan aturan tidak mungkin dihentikan.

"Kalau bagi kami, prinsipnya kita mengajak, kan tidak harus betul-betul memaksa untuk ikut, kalau tidak berkenan tidak mungkin kita hentikan proses. artinya tetap kita tunggu siapa tahu dalam proses perjalanannya itu ada keinginan yang ingin mereka sampaikan, mereka ingin bergabung, silakan," katanya.

Selanjutnya: UU Cipta Kerja telanjur diteken Jokowi, Yusril beri saran ini untuk perbaikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×