kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kemnaker Bakal Bikin Surat Edaran Pengusaha Dilarang Tahan Ijazah Pekerja


Senin, 19 Mei 2025 / 12:19 WIB
Kemnaker Bakal Bikin Surat Edaran Pengusaha Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pelaku usaha tidak melakukan penahanan ijazah yang merugikan karyawan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar pelaku usaha tidak melakukan penahanan ijazah yang merugikan karyawan. 

"Jadi besok kemungkinan besar kita akan langsung mengeluarkan namanya surat edaran, nanti Pak Menteri yang akan mengeluarkan langsung," kata Noel dijumpai di Kantor Kemnaker, Senin (19/5). 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Kucurkan Rp 1,69 Miliar untuk Tebus Ijazah 488 Siswa yang Ditahan

Noel menjelaskan, praktik penahanan ijazah ini kerap dilakukan oleh perusahaan. Padahal, ijazah termasuk data pribadi yang tidak boleh di pindahtangankan. 

Noel juga menjelaskan pelarangan penahanan ijazah sudah diatur dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) No 29 ayat 2 tahun 1930 dimana praktik itu dikategorikan sebagai perbudakan dan kriminal. 

"Jadi siapa pun yang melakukan praktik penahanan ijazah kita anggap dalam bentuk kriminal," ujar Noel. 

Lebih lanjut, Noel mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk larangan penahanan ijazah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal itu dilakukan agar kebijakan ini memiliki payung hukum yang lebih kuat. 

Baca Juga: Panduan Cara Verifikasi Ijazah lewat SIVIL Kemendikbud

"Untuk sementara SE, kemudian akan kita naikkin lagi tingkatnya bisa Permen. Jadi memang untuk sementara ini, yang cepat SE dulu karena Permen cukup lama kan," ungkapnya. 

Selanjutnya: Begini Strategi Impack Pratama Industri (IMPC) yang Incar Pendapatan Rp 4,2 Triliun

Menarik Dibaca: Cara Buat NPWP Online dari rumah, Dijamin Gampang dan Simpel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×