kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan Terkena PHK


Kamis, 01 Desember 2022 / 10:51 WIB
Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan Terkena PHK
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan berjalan keluar dari pabrik


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Lantas bagaimana yang terdampak dari perubahan, seperti terkena PHK? Menurut Lucia, dalam pengalaman di dunia usaha selama lebih dari 25 tahun, tidak pernah ada perusahaan yang secara sengaja ingin memecat karyawan karena pada dasarnya perusahaan sangat membutuhkan sumber daya manusia yang telah terampil, dan familiar dalam memahami seluk-beluk tantangan operasional setiap perusahaan.

Kata Lucia, setiap perusahaan tidak akan mengorbankan learning curve serta operational stability yang telah tercipta di rantai pasok, karena itu ia mengajak karyawan yang terdampak, tidak putus asa serta tidak cepat termakan solidaritas yang semu antar sesama karyawan.

"Proses ini pasti berat, tapi dengan berbagai sumber daya yang tersedia saat ini, kita harus mampu beradaptasi secara cerdas atas segala kemungkinan yang bisa saja terjadi bukan hanya pada angkatan kerja baru, namun juga bagi para pekerja yang mungkin telah mengabdikan waktu dan dedikasinya dalam waktu yang lama," kata Lucia.

Baca Juga: H&M Akan Melakukan PHK 1.500 Karyawan di Kuartal IV Ini, Bagian dari Restrukturisasi

Badai pemutusan hubungan kerja sudah di depan mata, meski berat, kata Lucia, hal ini keniscayaan ketika ada disrupsi yang masif terjadi apalagi dengan adanya enabler yang mempercepat adanya perubahan tersebut seperti pandemi serta akselerasi kecerdasan buatan (AI).

Dengan teknologi yang mumpuni, sistem operasi banyak yang mampu dikerjakan secara otomatis dan melibatkan sedikit sumber daya manusia. Pekerjaan-pekerjaan juga sekarang dimungkinan dilakukan dari jarak jauh, sehingga banyak ruang efisiensi dan produktivitas dicapai dengan lebih baik.

Menurut dia, penting untuk para angkatan kerja juga melihat secara lebih utuh dan bijaksana, ketika mengalami PHK,  maka pikirkan langkah-langkah masa depan sambil memahami betul hak dan kewajiban yang patut anda terima saat perusahaan memutuskan melakukan penyesuaian ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan di Indonesia yang memiliki fundamental dan kepatuhan regulasi yang baik seperti seperti GoTo, Shopee, Unilever Indonesia, LinkAja, dan Indosat; tentu telah berusaha maksimal memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang ditetapkan dan didukung oleh ragam program penunjang seperti program pelatihan, jaminan kesehatan waktu tertentu, serta proses matchmaking di unit-unit usaha lain.

"Masyarakat perlu menyadari bahwa, dengan dipenuhinya segala kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan maka sudah tidak ada lagi alasan publik menyerang atau mempertanyakan kredibilitas pelaku usaha secara sepihak apalagi memaksakan kehendak, yang dalam jangka panjang merusak iklim investasi dalam negeri," ujarnya.

Disampaikan Lucia, beberapa perusahaan seperti Unilever Indonesia dan Sampoerna menyertakan manfaar pelatihan keterampilan/skill kewirausahaan untuk mendukung keberlanjutan hidup pasca kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Cari Tahu 6 Skill Dalam Dunia Kerja yang Menjanjikan Bayaran Tinggi Berikut Ini

Hal ini bukan kewajiban, namun salah satu upaya ekstra dari perusahaan-perusahaan untuk memberikan dukungan semaksimal mungkin bagi karyawan yang terdampak.

Belum lagi, banyak gerakan solidaritas di akun-akun media sosial yang menampung para karyawan terdampak untuk dapat direkrut kembali oleh pelaku usaha lainnya.

"Penting untuk rekan-rekan karyawan menggunakan mekanisme bipartit dan tripartit secara bijaksana dan memastikan adanya moderasi yang sehat selama proses transisi itu berlangsung. Mari menakar produktivitas dari kerja tetap, menjadi tetap kerja," ucap Lucia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×