Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto
Bila terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemnaker pun akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
Lebih lanjut, Ida menerangkan, BLT karyawan atau subsidi gaji ini akan disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua. "Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," terang Ida.
Baca juga: Hari terakhir daftar lelang mobil dinas Toyota Innova, ada 4 unit harga Rp 80 juta
Adapun, pemerintah sudah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Awalnya, penerima program ini ditargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," jelas Ida.
Selanjutnya: Anak cucu pejuang RI yang dibantai Belanda 1945-1950 bisa dapat ganti rugi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News