Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian, RUU ini berpeluang membatalkan ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan.
Maklum, salah satu poin dalam PMK tersebut adalah kewajiban setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Upaya tersebut bertujuan menggenjot penerimaan pajak.
Berdasarkan rancangan awal RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini, data kartu kredit merupakan informasi yang pribadi. Sehingga tidak bisa sembarang pihak memilikinya, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Dengan RUU ini, Ditjen Pajak nantinya tidak bisa lagi mewajibkan bank melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya secara berkala. "Kami saat ini tengah menyusun drafnya," ungkap Kepala Biro Hukum Kemkominfo Bertiana Sari, Rabu (25/5).
Rancangan beleid itu akan menetapkan data-data yang tidak boleh diakses oleh lembaga lain. Tujuannya agar masyarakat merasa aman atas informasi pribadi yang tersimpan di berbagai tempat, seperti alamat surat elektronik atau e-mail, dan data perbankan termasuk kartu kredit.
Menurut Bertiana, RUU ini telah melalui kajian secara akademis, salah satunya di pusat kebijakan cyber Universitas Padjajaran.
Mengadopsi Uni Eropa
Peneliti dari pusat kebijakan cyber Universitas Padjajaran, Shinta Dewi mengatakan sudah ada 101 negara yang mengadopsi rezim kerahasiaan data, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa. Nah, menurutnya Indonesia akan mengadopsi sistem perlindungan data dari Uni Eropa yang lebih ketat.
Sedangkan kebijakan yang diterapkan di AS lebih longgar lantaran kerahasiaan data diserahkan kepada masing-masing lembaga dan stakeholder-nya. Kebijakan di AS masih wajar, mengingat negeri Paman Sam itu memang telah menguasai data dan informasi dari banyak negara untuk kepentingannya.
Adapun kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemenkominfo ini, kata Shinta, akan lebih mengatur kepada kegiatan dunia usaha dan pemerintah dalam mengelola data masyarakat.
Menanggapi rencana Kemenkominfo mengeluarkan aturan kerahasian data pribadi yang bisa menangkal PMK Nomor 39/ PMK.03/2016, Kasubdit Analisis Dampak Kebijakan DJP M. Hanif Arkani menilai sejatinya tidak ada yang salah dengan pelaporan data kartu kredit yang wajib dilaporkan. Sebab aturan itu tidak melanggar kerahasiaan data nasabah, termasuk kerahasiaan perbankan.
Namun demikian, pada prinsipnya, otoritas pajak mengaku penggunaan data tersebut tidak akan sembarangan. Oleh karenanya, DJP akan memastikan seluruh data yang masuk akan aman dan tidak disalahgunakan. Sehingga, menurut Hanif, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari kebijakan sharing data seperti ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News