kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu terbitkan PMK tentang penyelesaian sengketa perpajakan internasional


Jumat, 17 Mei 2019 / 16:25 WIB
Kemkeu terbitkan PMK tentang penyelesaian sengketa perpajakan internasional


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Adanya aturan ini untuk memberikan prosedur dan jangka waktu yang lebih pasti dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

Pertimbangan penerbitan PMK ini mengingat Indonesia yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan terkait penerapan standar minimum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/ G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif.

Meski ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (MAP), tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan standar minimum dalam rencana aksi nomor 14 proyek OECD/G20 BEPS dan belum dapat memberikan kepastian hukum terutama terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama.

Dalam PMK baru ini, disebutkan bahwa wajib Pajak yang menghadapi sengketa perpajakan seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.

Permintaan ini dilakukan melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional dalam hal permintaan pelaksanaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.

Neantinya, Direktur Jenderal Pajak pun akan menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima.

"Apabila permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, maka DJP akan melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam waktu 24 bulan," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Jumat (17/5).

Dalam perundingan untuk menghasilkan keputusan bersama, Direktur Jenderal Pajak pun menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Persetujuan Bersama dalam waktu satu bulan.

Permintaan pelaksanaan MAP pun diajukan dengan menggunakan contoh format yang tersedia, dalam jangka waktu sesuai P3B atau maksimal tiga tahun jika tidak diatur di dalam P3B.

"Melalui peraturan baru ini, Pemerintah mengharapkan Wajib Pajak dan WNI lebih mudah dalam mengakses MAP dan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik, serta terhindar dari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B," terang Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×