kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu terbitkan aturan baru, pembelian kembali SUN bisa tanpa lelang


Minggu, 02 Desember 2018 / 15:50 WIB
Kemkeu terbitkan aturan baru, pembelian kembali SUN bisa tanpa lelang


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah prosedur pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tak lagi hanya melalui mekanisme lelang, kini pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo melalui metode bookbuilding, bilateral buyback, dan transaksi SUN secara langsung.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.08/Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Beleid ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 209 /PMK. 08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.

"Untuk memperluas jangkauan pelaksanaan pembelian kembali SUN, metode yang digunakan dalam pembelian kembali SUN harus bersifat akomodatif, aplikatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan profesional," seperti yang tercantum sebagai pertimbangan Kemkeu dalam peraturan yang resmi rilis Rabu (26/11) lalu.

Pasal 2 peraturan tersebut menyebutkan, pembelian kembali SUN oleh pemerintah dapat dilakukan dengan metode, pertama, transaksi lelang. Kedua, transaksi tanpa lelang yang terdiri dari Bookbuilding, Bilateral Buyback, dan Transaksi SUN secara langsung.

Metode bookbuilding dapat dilakukan dengan cara setiap pihak menjual dan/atau menawarkan SUN kepada pemerintah pada masa penawaran yang telah ditentukan melalui bank atau perusahaan efek yang ditunjuk pemerintah alias Dealer Utama.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemkeu menyampaikan pemberitahuan rencana pembelian kembali SUN kepada Dealer Utama yang kemudian diumumkan kepada publik.

Sementara, metode bilateral buyback hanya dapat dilakukan oleh OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, Residen dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas penawaran penjualan SUN. Ketentuan secara lebih rinci mengenai metode bilateral buyback diatur dalam Pasal 17 peraturan tersebut.

Di antaranya, minimal nominal penawaran penjualan SUN yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar Rp 250 miliar, dengan minimal sebesar Rp 10 miliar berlaku kelipatannya untuk satu seri.

Sementara, BPJS, BUMN, BLU, dan/atau Pemerintah Daerah dapat menawarkan penjualan SUN kepada pemerintah Rp 50 miliar, dengan minimal sebesar Rp 10 miliar berlaku kelipatannya untuk satu seri.

Dalam hal SUN berdenominasi valuta asing yang penerbitannya dilakukan di pasar perdana domestik, maka minimal nominal penawaran penjualan SUN yang dapat diajukan adalah sebesar US$ 50 juta atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal sebesar US$ 5 juta dan berlaku kelipatannya untuk satu seri.

Adapun, pembelian kembali SUN dengan metode transaksi SUN secara langsung dilakukan melalui Dealer Utama yang pelaksanaannya dengan transaksi di dealing room. Ketentuannya lebih rinci diatur tersendiri dalam diatur dalam PMK Nomor 95/PMK.08/2014 mengenai Transaksi Surat Utang Negara secara langsung.

Peraturan terbaru ini resmi ditetapkan sejak 23 November dan berlaku sejak tanggal diundangkan 26 November 2018. Dengan demikian aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 209 / PMK.08/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×