Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah alokasi transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk tahun anggaran 2019. Berdasarkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019, pemerintah menaikkan alokasi DAK Nonfisik menjadi sebesar Rp 131,04 triliun, dari sebelumna Rp 123,45 triliun di tahun lalu.
DAK Nonfisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah. Tujuannya membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah, berupa pendanaan operasional kegiatan pelayanan publik yang bersifat nonfisik.
Tak hanya nominal DAK Nonfisik yang bertambah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) turut menambah jenis baru penyelenggaraan DAK Nonfisik tahun ini. Penambahan jenis baru DAK Nonfisik meliputi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
Anggaran BOP Kesetaraan dipatok sebesar Rp 1,5 triliun. Dana tersebut ditujukan memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi oleh jalur pendidikan formal. Dana ini menyasar sekitar 925.000 peserta didik nonformal.
Sementara, BOP Museum dan Taman Budaya dipatok Rp 129,9 miliar. Dana ini menyasar sekitar 111 museum dan 20 taman budaya milik pemda agar dapat memenuhi standar pelayanan sebagai lembaga pelestari budaya dan media edukasi masyarakat.
Untuk dana Pelayanan Kepariwisataan, pemerintah menetapkan anggaran Rp 213,2 miliar dalam rangka meningkatkan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah. Pemerintah fokus pada setidaknya sepuluh lokasi destinasi pariwisata, 88 kawasan strategis pariwisata nasional, dan 222 kawasan pengembangan pariwisata nasional.
Terakhir, pemerintah mengalokasikan dana bantuan BLPS sebesar Rp 26,9 miliar yang ditujukan untuk membantu daerah mengoperasikan pembangkit listrik tenaga sampah di daerah yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK).
Terkait kriteria daerah yang nantinya memperolah alokasi DAK Nonfisik tersebut, Direktur Dana Perimbangan DJPK Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan setiap daerah setidaknya mesti memiliki program terkait jenis DAK Nonfisik tersebut.
"Daerah yang dapat memperoleh DAK Nonfisik jenis baru tersebut adalah yang menyelenggarakan pelayanan pendidikan kesetaraan, pelayanan kebudayaan, pelayanan kepariwisataan dan operasional layanan Pengolahan Sampah yang terkonversi menjadi listrik, yang kriterianya diatur secara teknis oleh kementerian teknis terkait atau diamanatkan dalam peraturan perundangan tertentu," ujar Putut kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).
Sebagai contoh, dana bantuan BLPS diberikan atas mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, besaran maksimal bantuan BLPS dari APBN ialah Rp 500.000 per ton sampah untuk setiap daerah. Adapun, alokasi dana bantuan BLPS ini mesti terlebih dahulu diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) kepada Kemkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News