kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu akan salurkan DAK Nonfisik jenis baru pada Maret ini


Selasa, 05 Maret 2019 / 20:07 WIB
Kemkeu akan salurkan DAK Nonfisik jenis baru pada Maret ini


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik kepada daerah-daerah untuk tahun anggaran 2019. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) rencananya akan menyalurkan dana tersebut untuk tahap pertama pada bulan ini, terutama DAK Nonfisik jenis baru yang ditambahkan pemerintah dalam anggaran tahun 2019.

DAK Nonfisik jenis baru tersebut terdiri dari Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

Total DAK Nonfisik untuk keempat jenis baru ini mencapai Rp 1,87 triliun. Sementara, total DAK Nonfisik dalam APBN 2019 mencapai Rp 131,04 triliun, naik dari dari anggaran sebelumnya Rp 123,45 triliun di tahun 2018.

"Penyaluran tahap I bagi keempat jenis DAK Nonfisik yang baru ini direncanakan pada bulan Maret," ujar Direktur Dana Perimbangan DJPK Kementerian Keuangan (Kemkeu) Putut Hari Satyaka kepada Kontan.co.id, Selasa (5/3).

Putut menjelaskan, penyaluran dana sebesar 50% untuk tahap pertama tersebut masih menunggu proses penetapan rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Nonfisik.

Berdasarkan timeline DJPK, penyaluran tahap pertama DAK Nonfisik jenis baru memang ditarget paling cepat pada bulan Maret. Sementara, penyaluran tahap kedua dijadwalkan paling cepat pada bulan Agustus.

Berbeda dengan penyaluran DAK Nonfisik jenis lama, Putut menambahkan, penyaluran DAK Nonfisik untuk jenis baru tidak membutuhkan laporan pemerintah daerah dari tahun sebelumnya.

"Mengingat tahun 2019 merupakan tahun pertama pelaksanaan bagi keempat jenis DAK Nonfisik yang baru tersebut, maka laporan tahun lalu tidak menjadi persyaratan penyaluran," tandasnya.

Sebaliknya, untuk menerima penyaluran DAK Nonfisik jenis lama, pemda perlu terlebih dahulu menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan penggunaan DAK Nonfisik dari tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan dalam PMK NOmor 112 Tahun 2017. Tanpa pelaporan sesuai batas waktu dan format yang ditentukan, daerah tidak dapat memperoleh penyaluran DAK Nonfisik.

Sebagai informasi, hingga Januari 2019, pemerintah telah menyalurkan DAK Nonfisik sebesar Rp 4,08 triliun atau 3,11% dari pagu APBN yang ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan, penyaluran DAK Nonfisik paling cepat dilakukan pada Januari untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam upaya meningkatkan realisasi penyaluran DAK Nonfisik di tahun ini, Dirjen Perimbangan Kemkeu Astera Prima sebelumnya mengatakan telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga pengampu daerah agar mendorong percepatan penyampaian laporan kinerja penyerapan dan penggunaan DAK Nonfisik tahun sebelumnya.

"Kalau laporan kinerjanya belum, tentu kami tidak bisa lakukan realisasi (penyaluran) DAK Nonfisik," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×