kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu sisir aset-aset pertambangan mulai 2017


Kamis, 03 November 2016 / 12:22 WIB
Kemkeu sisir aset-aset pertambangan mulai 2017


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mulai tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan inventarisasi dan valuasi aset-aset milik negara. Inventarisasi dan valuasi, terutama akan dilakukan untuk aset yang terkait sumber daya alam.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu Vincentius Sonny Loho bilang, proses mencatat kekayaan alam ke dalam neraca keuangan negara tidaklah mudah. "Terutama valuasinya," katanya, Rabu (2/11). Dimulai awal 2017, kegiatan ini untuk pertama akan fokus pada aset sumber daya alam pertambangan.

Menurut Sonny, menilai aset kekayaan alam membutuhkan biaya tidak sedikit. Untuk itu pemerintah harus mencari metode yang berbiaya paling minim. Salah satunya dengan indeksasi. 

Metode ini dilakukan tanpa peninjauan ke lapangan dan melibatkan penilai. Dengan metode ini, pemerintah cukup menghitung tingkat kenaikan harga dan inflasi, lalu dibandingkannya di pasar.

Rencananya Kemkeu akan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Nantinya, tim penilai dari pemerintah akan bekerja sama dengan ahli pertambangan.

Namun menurut Sonny, metode ini masih bermasalah, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai auditor pemerintah meminta aset yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah dalam nilai wajar bukan indeks.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, inventarisasi dan evaluasi aset negara menjadi prioritas pemerintah. Dengan evaluasi ini diharapkan nilai aset yang tercatat dalam neraca keuangan negara bertambah. Sebab saat ini, belum mencatatkan aset dari sumber daya alam.

Dia mengakui Indonesia  terlambat menginventarisasi asetnya. Indonesia baru memiliki neraca keuangan, yang mencatat aset dan kekayaan negara dalam 10 tahun terakhir. Saat ini, nilai seluruh aset yang tercatat dalam neraca keuangan negara sebesar Rp 5.825 triliun, terdiri dari 123 juta item aset, mulai tanah, gedung, bangunan hingga berbagai fasilitas lainnya.

Setelah tercatat dalam neraca keuangan, aset itu sulit berpindah tangan. Aset juga bisa dioptimalkan memberikan nilai tambah ekonomi dan dijadikan underlying penerbitan sukuk. "Tidak hanya dicatat lalu dibiarkan, harus dimanfaatkan," kata Menkeu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×