kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemkeu optimistis yield SUN mengarah ke positif


Senin, 30 Juli 2018 / 13:18 WIB
Kemkeu optimistis yield SUN mengarah ke positif
ILUSTRASI. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imbal hasil (yield) obligasi negara seri 10 tahun yang masih berada di level 7,74%. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa bertahannya yield di posisi tersebut masih disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi global.

“Kembali lagi, mereka lihat kondisi eksternal seperti apa. Transmisinya selalu melihat nilai tukar. Kalau nilai tukar stabil, yield akan membaik,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (30/7).

Meski demikian, Luky optimistis bahwa pergerakan yield akan mengarah ke positif. Sebab, dari sisi pemerintah berupaya menjalankan APBN sesuai target. Adapun, di sisi lain BI juga terus menjaga stabilitas nilai tukar

“Kalian bisa lihat juga yield-nya akan membaik. Kami umumkan APBN semester I masih on the track,” kata dia.

Fund Manager Capital Asset Management, Desmon Silitonga menjelaskan, posisi rupiah akan sangat mempengaruhi minat investor, terutama investor asing, untuk berpartisipasi dalam lelang Surat Berharga Negara (SBN). Sebab, pergerakan yield Surat Utang Negara (SUN) akan stabil ketika rupiah tidak terlalu volatile.

“Lelang SBN biasanya kerap didominasi oleh investor asing, tapi mereka juga cukup sensitif terhadap faktor nilai tukar mata uang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×