Reporter: Fahriyadi, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) meminta verifikasi dan audit atas harga rumah bersubsidi yang diusulkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) untuk mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam proses itu Kemkeu menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (PU). "PU punya rumah yang dianggap layak dengan ukuran paling minimum, dan mereka punya kriteria yang paling wajar," kata Menteri Keuangan M. Chatib Basri, pekan lalu.
Verifikasi diharapkan dapat menentukan besaran PPN layak. Apalagi harga rumah subsidi yang diusulkan Kempera cukup tinggi Rp 115 juta.
Menteri PU, Djoko Kirmanto mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi Kemkeu untuk bisa melakukan verifikasi. Dia mengaku PU juga punya produk Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) yang dijual dengan harga Rp 1 juta per meter persegi tanpa harga tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News