Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Keuangan mengklaim telah memiliki data-data terkait warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki rekening di luar negeri. Sedikitnya, ada 6.000 WNI punya rekening di suatu negara dan berpotensi tidak tercatat dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan, pemerintah telah memperoleh informasi data maupun rekening WNI di luar negeri, termasuk pola penyimpanannya. "Kami sudah identifikasi baik bank maupun rekeningnya," kata dia, Senin (21/3).
Adapun pola yang biasanya digunakan WNI untuk melakukan penyimpanan uang di luar negeri yakni, special purpose vehicle (SPV). Sedangkan SPV favorit orang kaya Indonesia dalam menyimpan duitnya ialah di Kepulauan Virgin Britania Raya alias British Virgin Islands.
Menurut Bambang, lebih dari 6.000 WNI yang menggunakan pola SPV di British Virgin Islands. "Kemudian, kemudian ada 2.000 SPV yang terkait dengan 6.000 nama WNI tersebut. Tentu, uang yang di sekian disimpan di sana belum tercatat sebagai aset dalam SPT tahunan pajak mereka," kata dia.
Ia menegaskan, data-data kepemilikan rekening tersebut akan ditelusuri pemerintah agar menunaikan kewajibannya. "Kami kejar, kami harap pemilik uang suka rela melaporkan, atau nanti ikut dalam program pengampunan pajak," ujar Bambang.
Dia mengharapkan, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atawa tax amnesty dapat berjalan mulus di DPR RI sehingga dapat segera implementasinya untuk para pemilik tersebut. Sehingga, bisa menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
"Skema yang kami harapkan bisa mulus yaitu pengampunan pajak, uang tersebut bisa kembali ke Indonesia atau paling tidak di-declare secara tegas," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News