kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemkeu dan Kemperin tarik ulur PPnBM smartphone


Senin, 09 September 2013 / 07:33 WIB
Kemkeu dan Kemperin tarik ulur PPnBM smartphone
ILUSTRASI. Diskon Kupon April dari Kopi Kenangan hadir di Bulan Puasa setiap hari (dok/Kopi Kenangan)


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah tak satu suara dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Merah (PPnBM) produk telepon pintar atau smartphone. Kebijakan yang diusung oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan bertujuan menekan impor ponsel itu ditentang oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin).


Akibat tarik ulur di antara kedua kementerian ini menyebabkan hingga kini peraturan pemerintah tentang PPnBM smartphone masih mengantung. Kemperin beralasan, aturan itu tidak layak diterapkan karena sudah banyak ponsel pintar diproduksi produsen lokal dan harganya di bawah Rp 1 juta per unit.


Jika PPnBM diterapkan, smarphone produksi dalam negeri juga kena. "Jangan hanya lihat jangka pendek," kata Arryanto, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kemperin, kepada KONTAN, Minggu (8/9).


Menurut Arryanto, seharusnya pengenaan PPnBM produk smartphone hanya dikenakan bagi ponsel mewah bertatahkan emas atau berlian. Dia mencontohkan  Blackberry Porche dan  Vertu yang harganya di atas Rp 15 juta per unit. "Jadi jangan pukul rata semua," ujarnya.


Namun Kemkeu juga punya alasan kuat mengapa ngotot mengenakan PPnBM pada ponsel pintar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan impor telepon seluler menempati rangking kelima total impor Indonesia. "Sebagian besar berjenis ponsel pintar," kata Sasmito Hadi Wibowo, Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS.
Menurutnya, jenis ponsel yang banyak diminati di dalam negeri berasal dari impor. Alhasil, pemerintah kesulitan menahan masuknya barang-barang tadi.


Beda pandangan


Bambang PS Brodjonegoro,  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala  Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu, mengakui, nilai impor ponsel adalah yang terbesar untuk golongan non migas. Sepanjang semester I-2013, nilai impor ponsel mencapai US$ 1,2 miliar. "Empat besar semua dari oil and gas related, smartphone ada di nomor lima," katanya. Pada Januari-Juni 2012 impor ponsel mencapai US$ 1,3 miliar.


Melihat angka yang fantastis itulah, Kemkeu ngotot ingin menekan impor smartphone lewat penerapan PPnBM. Sebab dengan jumlah impor yang tinggi, produk ini ikut bertanggung jawab pada makin lebarnya  defisit perdagangan. "Kami akan lihat dari aspek teknologi. Seperti mobil mewah namun tapi tarifnya berbeda tidak akan setinggi itu," kata Bambang.


Menurut Bambang penolakan pengenaan PPnBM muncul karena banyak pihak yang menganggap ponsel pintar sebagai produk barang modal yang mampu meningkatkan produktivitas. Namun Kemkeu memandang ponsel ini masuk barang konsumtif.


Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako mengatakan, penerapan PPnBM bagi smartphone tidak hanya menekan impor namun berpotensi mendongkrak pendapatan negara. Apalagi dengan jumlah penggunaan smartphone di Indonesia yang tinggi.         

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×