kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kemkeu belum terima pengajuan DAK fisik pendidikan dari Pemda


Rabu, 07 Februari 2018 / 22:24 WIB
ILUSTRASI. Bersekolah di Tengah Erupsi Gunung Sinabung


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mempersiapkan pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan. Dana bantuan pemerintah pusat untuk rehabilitasi dan pembangunan sarana sekolah senilai Rp 9,13 triliun ini akan terdiri dari beberapa kategori.

Menurut data Kemkeu, tahun ini alokasi dana tersebut akan terbagi untuk DAK regular senilai Rp6,62 triliun, DAK penugasan Rp 1,71 triliun dan DAK afirmasi Rp 795 miliar.

Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Putut Hari Satyaka menjelaskan, dana tersebut akan menyasar sekolah pada 531 kabupaten/kota di Tanah Air dan sejatinya Kemkeu mulai membuka permohonan pengajuan dari daerah di bulan ini.

Tapi, ia bilang pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran itu untuk daerah yang sudah memenuhi persyaratan di antaranya, pemerintah daerah sudah menyampaikan kontrak kepada pihak ketiga.

Namun,"hingga saat ini belum ada daerah yang mengajukan,"kata Hari kepada Kontan.co.id, Selasa (6/2).

Hari menjelaskan, pada tahap I tahun ini periode penyaluran akan dilakukan mulai Februari hingga 21 Juli, nah Kemkeu akan menyalurkan sebesar 25% dari pengajuan yang dimohonkan daerah.

Maka itu, Kemkeu akan menunggu pemda untuk mengajukan permohonan sebelum batas akhir penyaluran tahap I. Lantaran pemerintah pusat memaklumi masih banyak pemda yang belum membuat kontrak dengan pihak ketiga.

"Pengalaman di tahun lalu sebenarnya rata-rata April mulai baru mereka mengajukan, karena mekanisme kontrak pihak ketiga butuh proses hingga 60 hari," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×