kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Pemda tak kelola sampah dengan baik, DAK Daerah bisa dipotong


Senin, 15 Januari 2018 / 23:43 WIB
Pemda tak kelola sampah dengan baik, DAK Daerah bisa dipotong
ILUSTRASI. TPA Bantar Gebang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya serius menanggulangi timbunan sampah. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 97/2017. Pemerintah menentukan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dalam belied yang terbit pada 23 Oktober lalu, sampah diartikan sebagai sampah yang dihasilkan atas kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sementara sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas khusus.

Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) dibutuhkan, sebab dalam regulasi tersebut, pemerintah punya target tinggi, yakni dapat mengurangi sampah sebesar 30% dan dapat menangani sampah sebesar 70% pada 2025.

Nah melalui Jakstranas ini, kelak akan ada indikator yang jelas guna mengukur tingkat penurunan timbulan dan penanganan sampah tadi. Misalnya besaran sampah yang terpilah, yang dapat diproses Hinga TPA, atau sumber energi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan data tersebut nantinya juga akan dipublikasikan secara online sehingga dapat dimonitoring secara daring agar pendataannya lebih baik.

"Nanti akan ada data-data capaian tersebut bisa dipantau secara online, agar terlihat sudah berapa targetnya," katanya saat diskusi Environmental Outlook 2018 di Kementerian LHK, Senin (15/1).

Selain dalam tingkat nasional, para pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga diwajibkan membuat hal serupa berupa Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Rosa Vivien Ratnawati mengatakan guna menjaga komitmen penurunan target tersebut akan diberlakukan insentif dan disinsentif.

"Tidak ada sanksi, tapi kita mungkin bisa kasih mekanisme insentif dan disinsentif. Misalnya dari sisi anggaran keuangan, daerah kan membangun fisik menggunakan DAK dari pusat. Nah itu bisa dipotong untuk daerah yang terbukti tak berkomitmen," katanya kepada KONTAN seusai acara.

Selain bagi pemerintah daerah, skema insentif dan disinsentif ini kelak juga akan dikenakan bagi sektor usaha. Ia mencontohkan pengelolaan sampah tadi bisa jadi salah satu indikator dalam Performance Report of Environmental Management (PROPER) yang jadi alat KLHK dalam menilai kinerja perusahaan dalam bidang lingkungan hidup.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Mardani H. Marnig turut mendukung rencana tersebut. Meski demikian ia turut memberi catatan bahwa daerah juga dapat sosialisasi dan dukungan dana yang baik.

"Dalam penerapannya pusat tidak melepas daerah begitu saja. Tapi pusat juga tetap menjalankan peran assistensinya, sehingga kami di daerah merasa mendapat dukungan," katanya saat dihubungi KONTAN, Senin (15/1).

Sekadar informasi, dari Data KLHK sektor rumah tangga memang jadi sumber sampah terbesar dengan 48%, disusul pasar tradisional sebesar 24%, dan jalan sebesar 7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×