kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.324   -53,00   -0,32%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Kemhut gandeng PPATK usut pembakar hutan


Selasa, 01 Desember 2015 / 13:50 WIB
Kemhut gandeng PPATK usut pembakar hutan


Reporter: Muhammad Yazid, Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan jurus baru untuk membuat perusahaan yang melakukan pembakaran hutan jera.

Kali ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki perusahaan perkebunan yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembakaran lahan.

"Kami sedang mengembangkan penegakan hukum dengan banyak pendekatan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Yunus, kepada KONTAN, Senin (30/11).

Sayangnya, Yunus masih tutup mulut mengenai nama-nama perusahaan yang tengah dalam proses penyelidikan tersebut.

Yang jelas, selama ini perusahaan kelapa sawit disinyalir sebagai biang keladi musibah kebakaran hutan yang berlangsung di musim kemarau dua bulan lalu.

Pembakaran hutan itu untuk memperluas lahan kelapa sawit.

Sayangnya dari tahun ketahun, musibah kebakaran hutan ini tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemeritah.

Padahal asap yang ditimbulkan mencapai negara tetangga.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf menjelaskan, permintaan tersebut dikarenakan KLHK menduga adanya suap terkait pembukaan lahan kelapa sawit di sejumlah tempat di luar pulau Jawa.

Sampai saat ini, PPATK masih dalam proses penyelidikan.

"Untuk penyelidikan ini kami tidak terikat waktu," tambahnya.

Lebih lanjut, Yusuf pun mengatakan, tak menutup kemungkinan ada perusahaan yang sebelumnya sudah dikenakan saksi oleh KLHK juga melakukan praktek suap.

Jika benar itu terjadi, sanksi berat akan menunggu.

Sebelumnya KLHK telah memberikan sanksi adminstrasi pada 14 perusahaan yang melakukan perusakan lahan.

Kerjasama dengan PPATK ini jangan cuma atas kertas.

Pemerintah harus tegas memberikan sanksi berdasarkan temuan PPATK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×