kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhut gandeng PPATK usut pembakar hutan


Selasa, 01 Desember 2015 / 13:50 WIB
Kemhut gandeng PPATK usut pembakar hutan


Reporter: Muhammad Yazid, Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan jurus baru untuk membuat perusahaan yang melakukan pembakaran hutan jera.

Kali ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki perusahaan perkebunan yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembakaran lahan.

"Kami sedang mengembangkan penegakan hukum dengan banyak pendekatan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Muhammad Yunus, kepada KONTAN, Senin (30/11).

Sayangnya, Yunus masih tutup mulut mengenai nama-nama perusahaan yang tengah dalam proses penyelidikan tersebut.

Yang jelas, selama ini perusahaan kelapa sawit disinyalir sebagai biang keladi musibah kebakaran hutan yang berlangsung di musim kemarau dua bulan lalu.

Pembakaran hutan itu untuk memperluas lahan kelapa sawit.

Sayangnya dari tahun ketahun, musibah kebakaran hutan ini tak kunjung dapat diselesaikan oleh pemeritah.

Padahal asap yang ditimbulkan mencapai negara tetangga.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf menjelaskan, permintaan tersebut dikarenakan KLHK menduga adanya suap terkait pembukaan lahan kelapa sawit di sejumlah tempat di luar pulau Jawa.

Sampai saat ini, PPATK masih dalam proses penyelidikan.

"Untuk penyelidikan ini kami tidak terikat waktu," tambahnya.

Lebih lanjut, Yusuf pun mengatakan, tak menutup kemungkinan ada perusahaan yang sebelumnya sudah dikenakan saksi oleh KLHK juga melakukan praktek suap.

Jika benar itu terjadi, sanksi berat akan menunggu.

Sebelumnya KLHK telah memberikan sanksi adminstrasi pada 14 perusahaan yang melakukan perusakan lahan.

Kerjasama dengan PPATK ini jangan cuma atas kertas.

Pemerintah harus tegas memberikan sanksi berdasarkan temuan PPATK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×