kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub tak larang laptop masuk kabin pesawat


Minggu, 02 April 2017 / 11:24 WIB
Kemhub tak larang laptop masuk kabin pesawat


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perhubungan menegaskan pemerintah Indonesia tidakmelarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat. Ini disampaikam Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam menanggapi berita yang beredar secara tidak benar akhir-akhir ini.

Namun sebelum dimasukkan ke kabin, pemeriksaan terhadap laptop akan dilakukan secara tersendiri. Biasanya, laptop yang berada dalam tas akan di minta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray. Bila ada hal-hal yang mencurigakan maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu.

"Kemhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemhub melarang penumpang membawa laptop dan hp ke pesawat," kata Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (1/4).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengirimkan kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola Bandara yang mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang, dalam pelaksanaanya diatur melalui ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut adalah Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no SKEP/ 2765/ XII/ 2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no SE.6 Tahun 2016.

Agus mengatakan keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.

Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris yaitu pelarangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.

"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," lanjut Agus.

Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Sedangkan SE 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-pertama, pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut. Kedua, pemilik mengoperasikan perangkat elektronik tersebut dan ketiga personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya Isu Ancaman Bom .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×