kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   -165,00   -1,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemhub hapus aturan penghambat bisnis logistik


Kamis, 15 Juni 2017 / 18:59 WIB
Kemhub hapus aturan penghambat bisnis logistik


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah mengobrak-abrik aturan di bidang logistik. Langkah yang mereka tuangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV tersebut dilakukan sebagai bagian untuk mempermudah kegiatan usaha di sektor tersebut.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, dalam kebijakan tersebut pemerintah telah menghapus beberapa aturan penghambat yang selama ini menghambat kemudahan berusaha di sektor logistik.

Khusus di Kementerian Perhubungan ada empat aturan syarat modal minimum dalam menjalankan bisnis logistik yang dihapus.

Aturan itu salah satunya, Peraturan Menteri Perhubungan No. 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan yang mengatur syarat modal bagi sebesar Rp 1,5 miliar bagi dunia usaha yang ingin berbisnis di sektor tersebut.

Yang lain, Peraturan Menteri Perhubungan No. 146 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang mengatur kewajiban modal dasar minimal Rp 500 miliar bagi dunia usaha yang ingin mendirikan usaha di bidang penyelenggaraan angkutan laut.

"Ini diberikan supaya pelaku usaha yang ingin berbisnis di situ tidak lagi diberatkan syarat modalnya," katanya di Kantor Presiden, Kamis (15/6).

Darmin Nasution, Menko Perekonomian berharap, kebijakan tersebut bisa membuka peluang investasi perkapalan sampai 70-100unit kapal baru dengan nilai investasi US$ 700 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×