Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Angkasa Pura Logistik melalukan praktik monopoli di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanudin, Makassar.
"Menyatakan bahwa Terlapor I, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 UU No.5/1999," ucap Sukarmi yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi.
Majelis lantas menjatuhkan denda sebesar Rp 6,55 milyar yang harus disetor ke kas negara.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura Logistik, Genia Sembada, menuturkan, pihaknya keberatan dengan keputusan tersebut dan tengah mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan. Salah satu alasan, dalam pertimbangannya, majelis tidak memperhitungkan nilai kerugian. Padahal, menurutnya praktek monopoli yang dilarang ialah jika dihitung nilai kerugiannya.
Keberatan lain ialah lantaran tidak dipanggilnya pihak PT Angkasa Pura I yang disebut majelis mengalihkan wewenang pengelolaan terminal kargo dan fungsi kebandarudaraan kepada PT AP Logistik.
"Secara legal majelis telah mengadili secara keliru. Mengapa tidak mendudukkan PT AP I sebagai pihak yang mengalihkan kewenangan? PT AP I seharusnya didudukkan dan ditanyai," ucap Genia.
Genia pun menambahkan perusahaannya tidak pernah melakukan monopoli dengan cara menghalangi pelaku usaha manapun untuk berekspansi ke bandara internasional tersebut.
"Tidak ada sedikitpun bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa PT AP Logistik telah menghalangi pelaku usaha lain masuk dalam kegiatan yang dilakukannya di Bandara Suktan Hasanudin Makassar," pungkasnya.
Sekedar tahu, kasus ini bergulir pasca penetapan tarif jasa kargo dan pos pesawat udara dari Rp 400 menjadi Rp 500 per kilogram. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2014. Selain itu, ada juga tarif jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo (regulated agent) senilai Rp 550 per kilogram. Tarif ini berlaku pada 20 Juli 2015.
Dengan kata lain, pengguna jasa yang berupa perusahaan ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) diharuskan membayar dua jasa. Menurut majelis komisi yang didasarkan pada temuan investigator, ternyata layanan yang didapatkan sama.
Majelis menghitung, dari penetapan kebijakan tarif Pelayanan Jasa Kargo dan Pesawat Udara (PJKP2U) ini, PT AP Logistik telah mendapat Rp 5,42 miliar dari jasa outgoing domestik dan Rp 1,09 juta dari jasa outgoing internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News