Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera memulai percepatan pembangunan bagi jalan-jalan daerah yang menjadi prioritas pemerintah.
Hal itu mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menjelaskan, percepatan penanganan kemantapan jalan dan jembatan diprioritaskan pada daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah. Terutama untuk ruas-ruas pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses keterisolasian.
Hedy mengatakan, kriteria ruas jalan yang menjadi prioritas merupakan jalan yang rusak, mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, dan konektivitas dengan jalan tol juga diprioritaskan.
Kemudian ada juga beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh.
"Pada intinya kita memperbaiki konektivitas jalan daerah sehingga menyambung dengan backbone jalan nasional,” ujar Hedy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5).
Baca Juga: Lagi, Jokowi Ambil Alih Perbaikan jalan Rusak Di Daerah, Kali Ini Di Jambi
Terkait pendanaan pembangunan jalan daerah, Hedy menerangkan bahwa terdapat 3 instrumen pendukung. Meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan pemerintah dari APBN reguler, dan yang terakhir melalui Inpres yang sifatnya lebih top down.
Saat ini, alokasi anggaran yang direncanakan untuk pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yaitu sebesar Rp 32,79 triliun.
Hedy menyebut, percepatan peningkatan konektivitas tersebut akan dilanjutkan tahun 2024. Sementara total anggaran yang dialokasikan untuk tahap pertama pada jalan daerah yang akan segera dilaksanakan konstruksinya tahun ini sebesar Rp 14,6 triliun.
"Dan kita harapkan Juli sudah bisa dimulai atau kalau bisa Juni,” kata Hedy.
Adapun, proses persiapan penanganan jalan daerah tersebut harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari perencanaan, seleksi, verifikasi dan prioritisasi, kemudian penetapan prioritas, hingga penganggaran.
Hal tersebut juga berlaku pada jalan daerah yang akan ditangani Kementerian PUPR pada tahun ini.
“Kriteria prioritas dan readiness criteria harus sesuai. Seperti desainnya sudah siap, lahan tidak bermasalah, dan dokumen lingkungan yang memadai. Utamanya juga yang mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan industri dan kawasan khusus seperti IKN,” pungkas Hedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News