kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyesuaian Harga Disetujui, Menteri PUPR Pastikan Proyek Infrastruktur Jalan Terus


Rabu, 07 Desember 2022 / 13:52 WIB
Penyesuaian Harga Disetujui, Menteri PUPR Pastikan Proyek Infrastruktur Jalan Terus
ILUSTRASI. Kementerian PUPR memproses penyesuaian harga (eskalasi) proyek yang terdampak kenaikan harga BBM dan aspal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya sedang proses penyesuaian harga (eskalasi) proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR yang terdampak kenaikan harga BBM dan aspal.

Basuki mengatakan, penyesuaian harga dilaksanakan berdasarkan pedoman Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 16 tahun 2022 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Terdampak Atas Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan/atau Aspal pada Tahun Anggaran 2022.

"Ini sedang diproses, tadi juga saya bilang surat edarannya dari LKPP sudah oke (SE Kepala LKPP nomor 16/2022) berarti itu sudah oke," ujar Basuki di Jakarta, Rabu (7/12).

Baca Juga: PUPR: Tol Cisumdawu Seksi 2-3 Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru

Basuki memastikan tidak ada perubahan nilai kontrak dan tidak ada penambahan anggaran. Nantinya penyesuaian harga berasal dari optimalisasi anggaran yang ada sehingga PUPR tidak meminta tambahan anggaran. Serta melibatkan BPKP/APIP untuk melakukan audit atas perhitungan dan pelaksanaan penyesuaian harga.

"Kan jalan, kalau enggak ada ketetapan itu mereka mandek, dengan ada edaran ini mereka jalan lagi," ucap Basuki.

Dirjektur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan, anggaran penyesuaian harga (eskalasi) kenaikan harga BBM dan aspal senilai Rp 300 miliar. "Jadi kita sebagian akan bayar di tahun ini, nanti sisanya tahun depan," ucap Hedy.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin menjelaskan, hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan SE 16/2022.

LKPP mengingatkan, kenaikan BBM merupakan kejadian di luar kendali para pihak yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerapan ketentuan penyesuaian harga pada peralatan, alat berat, atau alat transportasi yang menggunakan BBM dan/atau pekerjaan aspal. 

Baca Juga: Sigap Tangkap Peluang Pengembang IKN, Agung Podomoro Hadirkan The Premiere Hills

LKPP meminta para pihak berhati-hati dalam melakukan perhitungan penyesuaian harga untuk mata pembayaran utama/pekerjaan utama yang menggunakan BBM dan/atau pekerjaan aspal untuk menghindari potensi terjadinya mark-up.

Selain itu, perhitungan tersebut nantinya melibatkan pengawas internal (BPKP/APIP) untuk melakukan audit atas perhitungan dan pelaksanaan penyesuaian harga.

"Kami berharap dengan SE No. 16/2022 menjadi jalan keluar bagi PPK (pejabat pembuat komitmen), dan menjadi acuan untuk melakukan proses penyesuaian harganya,” kata Emin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×