Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sukses mendukung penyelenggaraan Asian Games ke-18 pada 2018 silam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Cipta Karya kembali diamanahkan untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-21 2021.
Kementerian PUPR ditugaskan untuk memastikan secara detail kesiapan sarana dan prasarana, terutama stadion dan lapangan sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Persiapan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-20 pada 17 Januari 2020.
Baca Juga: Ini hitung-hitungannya agar Liverpool menjadi juara liga Inggris
Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) pada 18 Januari 2020 telah menetapkan enam stadion yang akan digunakan sebagai venue Piala Dunia FIFA U-20 2021 dari 10 stadion yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia.
Keenam stadion tersebut adalah Stadion Utama GBK di Jakarta, Stadion Pakansari Bogor, Stadion Manahan Solo, Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Stadion Bung Tomo di Surabaya dan Stadion I Wayan Dipta di Bali.
Di samping itu ada empat stadion lain yang disiapkan sebagai cadangan yaitu Stadion Gelora Sriwijaya Palembang, Stadion Patriot Chandrabaga Bekasi, Stadion Wibawa Mukti Cikarang dan Stadion Jalak Harupat Kabupaten Bandung. Masing-masing stadion akan didampingi dengan lima lapangan latihan dengan ketentuan empat lapangan terbuka dan satu lapangan tertutup.
Kementerian PUPR bersama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Pemerintah Daerah telah melakukan preliminary assessment (penilaian awal) terhadap enam stadion yang telah dipilih FIFA.
Baca Juga: Di sanksi UEFA, Lazio minta ganti rugi ke pendukung yang bersikap rasis