Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) menyatakan hingga pukul 20.00 WIB tercatat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja mencapai 95%.
"Data terus masuk tapi akan kita lihat besok pagi lagi. Posisi pukul 20.00 WIB sudah masuk data dari 439 instansi, sudah 2.037.396 PNS, persentase kehadiran 95%," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir, Senin (10/6).
Kementerian PAN RB menyatakan, kehadiran ASN tahun ini dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id melalui command centre di Kantor Kementerian PAN RB.
Pemantauan kehadiran ASN melalui aplikasi itu telah dilakukan oleh Kementerian PAN RB sejak 2018, dalam aplikasi itu, pemantauan kehadiran ASN dilakukan secara real time terhadap 543 instansi pemerintahan pusat dan daerah di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Menteri PAN RB Syafruddin bilang, melalui aplikasi itu Kementerian PAN RB nantinya tidak hanya mengevaluasi kehadiran individu per individu tetapi juga unit kerja dan lembaga setiap lembaga pemerintahan
Ia mengatakan, bagi para ASN yang tidak masuk pada hari pertama akan dikenakan sanksi berupa teguran. "Jadi tidak ada lagi yang bisa main-main. Semua serba teknologi dan semuanya (untuk) penegakan disiplin," kata Menteri PAN RB Syafruddin, di Command Centre Kementerian PAN RB, Senin (10/6).
Adanya aplikasi tersebut juga dapat membantu penilaian kehadiran ASN yang nantinya menjadi salah satu poin penilaian ketika seorang ASN akan promosi kenaikan jabatan atau golongan dan tunjangan yang akan diberikan.
Sanksi yang diberikan kepada para ASN terkait kehadiran kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negara sipil.
Seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 tertulis :
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang
c. Hukuman disiplin berat
Jenis hukuman disiplin ringan pada pasal 7 ayat 2 berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin ringan seperti yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 salah satunya dijatuhkan bagi ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja. Yaitu teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja, teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja dan pernyataan tidak puas secara tidak tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News