kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kempan RB: ASN tidak masuk hari pertama kerja akan dijatuhi sanksi


Senin, 10 Juni 2019 / 07:05 WIB
Kempan RB: ASN tidak masuk hari pertama kerja akan dijatuhi sanksi


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara ( ASN). Khusus untuk mereka, yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6) akan dijatuhi sanksi. 

Hal ini disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Lembaran surat yang diteken Menpan RB Syafruddin ini ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Serta ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Pada surat bertanggal 27 Mei 2019 itu, Menpan RB meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN usai Labaran tepatnya Senin (10/6).

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," bunyi salah satu poin pada surat tersebut dikutip Kompas.com, Senin (10/6).

Menpan RB Syafruddin dalam pengumuman tersebut mengungkapkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah pada hari ini akan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019. (Murti Ali Lingga)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenpan RB: ASN Tidak Masuk Hari Pertama Kerja akan Dijatuhi Sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×