kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Investasi/BKPM Kaji Penambahan Bidang Usaha Penerima Tax Allowance


Selasa, 09 Agustus 2022 / 15:57 WIB
Kementerian Investasi/BKPM Kaji Penambahan Bidang Usaha Penerima Tax Allowance
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. BKPM Kaji Penambahan Bidang Usaha Penerima Tax Allowance


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji adanya perluasan bidang usaha penerima insentif berupa tax allowance.

Ia memastikan, pemberian insentif tersebut akan lebih selektif untuk ke depannya, sehingga sedang melakukan penataan bidang-bidang usaha mana saja yang dirasa perlu untuk mendapatkan tax allowance.

"Kita mempertahankan (tax allowance), tinggal perluasannya saja, kita lihat (bidang usaha) mana yang paling penting," katanya.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ikhwan juga membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji adanya tambahan bidang usaha eligible yang akan mendapatkan insentif tax allowance.

Baca Juga: Menteri Investasi Pastikan Pemberian Tax Holiday dan Tax Allowance Tetap Berlanjut

"Ke depan akan ditambah, tapi masih dikaji. Sebelumnya hanya ada 145 bidang usaha," ujar Nurul kepada Kontan.co.id, Selasa (9/8).

Perlu diketahui, selama ini, tax allowance diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2020. 

Merujuk pada pasal 2 ayat (3) PP Nomor 78 Tahun 2019, fasilitas pajak penghasilan atau insentif tax allowance diberikan kepada bahan usaha dengan kriteria memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Sementara dalam PP PP Nomor 78 Tahun 2019 ada 183 bidang usaha yang eligible untuk mendapatkan insentif tax allowance, dengan rincian 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu. 

Baca Juga: Tarik Investor Jepang, Menperin Ingin Perkuat Industri Hilir Minyak Atsiri

Mengutip dari berita KONTAN, rencana investasi yang mendapat insentif tax allowance tahun 2022 mencapai Rp 14,37 triliun. Namun sayangnya, realisasi masih belum ada.

Adapun sejak tahun 2019 hingga akhir semester I-2022, terdapat 68 surat keterangan (SK) fasilitas tax allowance yang diajukan oleh 59 wajib pajak dan sudah terealisasi dengan penerbitan 20 SK pemanfaatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×