Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk terkait sinergi pelayanan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Kerja sama Penanaman Modal Riyatno dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (7/5).
Dalam sambutannya, Riyatno menyampaikan bahwa saat ini fasilitasi UMKM menjadi salah satu fokus Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta peraturan pelaksanaannya.
Baca Juga: BKPM teken kerja sama dengan China ENFI Engineering, begini tanggapan MIND ID
“Melalui kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan PT BRI (Persero) ini diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM yang pada umumnya belum memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), khususnya yang berada di bawah binaan PT BRI,” ujar Riyatno dalam keterangan resminya, Minggu (9/5).
Riyatno menjelaskan target pemerintah setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang akan diluncurkan pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang adalah dapat memberikan legalitas sebanyak mungkin bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia.
Sesuai dengan data yang ada di Kementerian Investasi/BKPM pada periode 9 Juli 2018 sampai dengan 31 Maret 2021. Adapun total perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS sebanyak 2.761.139 NIB, yang terdiri dari 1.688.377 NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) (61%), 479.538 NIB Usaha Menengah (17%), dan 593.224 NIB Usaha Besar (UB) (22%). Jika dijumlahkan, maka total perizinan berusaha UMKM yang diterbitkan sebanyak 2.167.915 NIB atau 78% dari total perizinan.
Melalui kerja sama ini, UMKM khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat NIB yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.