kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Kementerian Investasi bakal dorong kontribusi investasi terhadap PDB


Senin, 19 April 2021 / 17:44 WIB
Kementerian Investasi bakal dorong kontribusi investasi terhadap PDB
ILUSTRASI. Kementerian Investasi bakal dorong kontribusi investasi terhadap PDB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo dikabarkan akan membentuk Kementerian Investasi yang merupakan perubahan atas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang selama ini mengurus perihal investasi.

Karena sudah berada di level kementerian, Kementerian Investasi diyakini dapat mendorong kontribusi investasi terhadap produk domestik bruto (PDB).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) kontribusi investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) terhadap PDB tahun 2020 sebesar 31,73%.  Kemudian di tahun 2019 dan 2018 masing-masing menyumbang 32,33% dan 32,29% terhadap PDB kala itu.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM. Yuliot, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo. Sebab, Presiden melalui hak prerogratifnya lah yang akan memutuskan tugas dan wewenang baru Kementerian Investasi. Hal ini akan memengaruhi outlook dan strategi investasi ke depan.

Baca Juga: Pemerintah merespons positif rencana perluasan investasi perusahaan elektronik

Namun Yuliot berhadap nantinya Kementerian Investasi jadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Kata Yuliot mayoritas negara-negara di Asean menempatkan urusan investasi di level kementerian. Dus, eksekusi investor domestik dan asing lebih efektif dan efisien.

“Kementerian Investasi seharusnya menjadi bagian penguatan dari negosiasi kita ke investor. Investor juga akan merasakan keputusan yang diberikan oleh menteri sifatnya lebih kuat,” kata Tuliot kepada Kontan.co.id, Senin (19/4). 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengatakan tak hayal investasi akan naik dengan adanya Kementerian Investasi. Namun ada syaratnya, kelak harus lebih transparan dan efektif membuat kebijakan yang dapat mendongkrak investasi dalam negeri. Selain itu mampu mengefisiensikan urusan administrasi perizinan berusaha baik di tingkat pusat dan daerah.

“Dengan posisi BKPM sebagai kementerian, kami harap kerjasama antara Kementerian Investasi dan kementerian-kementerian teknis di sektor bisa lebih balance dan lebih bisa saling melengkapi satu sama lain, sehingga kepentingan penciptaan iklim usaha dan investasi yang berdaya saing,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Senin (19/4).

Baca Juga: Ada 2 kementerian baru, anak buah Sri Mulyani pastikan tak tambah belanja 2021

Saat Kementerian Investasi sudah mulai efektif bekerja, ke depan Shinta bilang harus membuat Indonesia lebih tangkas dalam menghadapi perubahan iklim investasi di regional maupun internasional untuk mengejar ketertinggalan daya saing.

“Harus lebih cepat melakukan penyesuaian yang diperlukan  dan investasi nasional dibanding negara-negara kompetitor di massa mendatang sehingga Indonesia lebih maksimal dalam menarik dan mempromosikan investasi di Indonesia dan investasi Indonesia di luar negeri,” kata Shinta.

Direktur Ekesekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhih Ahmad mengatakan Kementerian Investasi wajib mendongkrak nilai investasi minimal dua kali lipat dari yang sudah ditargetkan oleh BKPM saat ini. Sehingga, kementerian baru itu benar-benar bisa meningkatkan kontribusi investasi terhadap PDB.

Selanjutnya: Isu reshuffle kabinet mencuat lagi, KSP: Yang pasti ada kementerian baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×