Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan terkait kabar mengenai skema umrah mandiri yang belum dapat dilaksanakan lantaran terdapat beberapa hal yang tengah dimatangkan.
Meski regulasi di Indonesia sudah mengakomodasi umrah mandiri, namun pelaksanaannya belum bisa dijalankan karena sistem pendukung yang menjadi instrumen kontrol negara belum rampung sepenuhnya.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha menegaskan bahwa negara harus memastikan setiap jemaah, termasuk yang memilih jalur mandiri, tetap mendapatkan perlindungan dan standar layanan minimum.
Baca Juga: UU Pengelolaan Keuangan Haji Direvisi, Ini Respon Kementerian Haji dan Umrah
“Regulasi di Indonesia memang sudah mengakomodasi ketentuan mengenai umrah mandiri, namun pelaksanaannya belum dapat dijalankan saat ini karena masih dalam tahap penyiapan sistem pendukungnya,” ujar Ichsan kepada Kontan.co.id, Rabu (19/11/2025).
Ichsan menjelaskan, salah satu mandat undang-undang adalah penyediaan Sistem Informasi Kementerian yang akan menjadi jembatan dan instrumen kontrol negara.
Menurutnya, sistem ini harus mampu memfasilitasi jemaah melakukan proses secara individu, mulai dari pemesanan layanan hingga monitoring kepatuhan penyelenggaraan sesuai standar.
Saat ini, kata Ichsan, fokus utama kementerian adalah pembangunan sistem dan finalisasi integrasi dengan sistem resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dia bilang, kerja sama dan jalur layanan umrah di Arab Saudi sudah tersedia. Namun untuk skema umrah mandiri, integrasi sistem inilah yang menjadi kunci, bukan semata urusan kemitraan.
Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah Minta Kejagung Dampingi Proses Peralihan Aset dari Kemenag
“Kami ingin memastikan mekanisme mandiri tetap memiliki standar keamanan, kenyamanan, dan perlindungan sebagaimana amanat regulasi,” tegasnya.
Ichsan menyebutkan, hal-hal yang sedang dikebut persiapannya mencakup finalisasi Sistem Informasi Umrah Kementerian, integrasi sistem dengan platform resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, penyiapan standar layanan minimum, serta mekanisme pemantauan, pelaporan, dan perlindungan jemaah umrah mandiri.
Dengan rampungnya sistem ini, lanjut Ichsan, jemaah nantinya dapat melakukan proses secara fleksibel, namun negara tetap hadir untuk memastikan aspek keamanan, kelayakan layanan, dan mitigasi risiko.
“Kami proyeksikan setelah tahap integrasi sistem dan regulasi teknis selesai, skema umrah mandiri dapat mulai diterapkan secara bertahap,” pungkasnya.
Selanjutnya: Memperingati Hari Toilet Sedunia 2025, Target Sanitasi Bersih Masih Sulit Tercapai
Menarik Dibaca: Fitur Aplikasi UmHajGo Bantu Perjalanan Umrah dan Haji Tanpa Ribet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













