Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) menghimbau kepada calon jamaah haji yang akan berangkat pada 1447 Hijriah atau 2026 untuk segera melakukan pelunasan biaya haji.
Kemenhaj mengungkapkan, pelunasan tahap 1 akan berakhir pada 23 Desember 2025 untuk haji reguler, dan paling lambat pada 24 Desember 2025 untuk haji khusus.
“Bagi yang akan berangkat tahun ini (atau berangkat di 2026) untuk segera melakukan pelunasan,” mengutip akun Instagram resmi @Kemenhaj.ri, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai, Cek BPIH & Bipih Per Embarkasi
Adapun apabila belum melakukan periksa kesehatan, Kemenhaj menghimbau kepada calon jamaah haji untuk segera melakukan periksa kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat. Pasalnya, proses pemeriksaan membutuhkan waktu, sehingga dilakukan secepatnya.
Sebagaimana diketahui, pelunasan biaya haji untuk musim 2026 hanya dapat dilakukan oleh calon jemaah yang telah dinyatakan sehat oleh Puskesmas di daerah masing-masing. Pemeriksaan kesehatan kini menjadi syarat wajib sebelum calon jemaah masuk ke tahap pelunasan di bank penerima setoran.
“Jadi pada prinsipnya kalau jamaah tidak lolos kesehatan maka tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan haji,” kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam keterangannya di Bandar Lampung, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Lolos Tes Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Haji 2026
Ia pun menghimbau calon jemaah menjaga kondisi kesehatan sejak dini agar proses pelunasan berjalan lancar.
“Kami harap calon jamaah haji menjaga kesehatannya sebelum melakukan pelunasan dan dicek ulang guna memastikan mereka benar-benar layak untuk melaksanakan haji,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Gus Irfan menyampaikan, penerapan standar kesehatan dilakukan ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menolak adanya kelonggaran atau pengecualian yang didasarkan pada rasa kasihan.
Untuk tahun 2026, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, yang terbagi menjadi:
- 203.320 kuota untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji.
- 17.680 kuota untuk haji khusus.
Baca Juga: Pelunasan Haji Reguler Dimulai Hari Ini, Senin (24/11) hingga 23 Desember 2025
Selanjutnya: Dampak Banjir Sumatra, OJK Perpanjang Kewajiban Pelaporan Bank
Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret Periode 11-24 Desember 2025, Kilau Nipis Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













