kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,12   -12,37   -1.34%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Mengkaji Tiga Topik Ini untuk Dimuat dalam RUU EBT


Selasa, 09 Agustus 2022 / 18:57 WIB
Kementerian ESDM Mengkaji Tiga Topik Ini untuk Dimuat dalam RUU EBT
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, saat ini setidaknya ada tiga isu yang tengah didalami untuk dimuat dalam RUU EBT.

"Beberapa yang sedang dialami adalah terkait energi nuklir, terkait power wheeling, perlu tidaknya pengaturan DMO batubara masuk dalam RUU," ungkap Dadan kepada Kontan, Selasa (9/8).

Baca Juga: Perjelas Biaya Penyediaan Listrik, Kementerian ESDM Dorong Beleid Pengembangan EBT

Asal tahu saja, sebelumnya ketentuan pengembangan energi nuklir dalam RUU EBT masih menuai pro dan kontra. Sementara itu, perbaikan skema power wheeling pun diharapkan dapat termuat dalam RUU EBT ini.

Kontan mencatat, skema power wheeling sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

"Permennya lagi kita lihat kembali bagaimana supaya ini bisa jalan," kata Dadan, pekan lalu.

Dadan melanjutkan, ketentuan dalam beleid yang ada saat ini yakni perusahaan industri dapat memenuhi kebutuhan listriknya dari pembangkit EBT yang dimiliki dengan menggunakan transmisi PLN. 

"Kira-kira saya punya perusahaan di Cikarang, tapi saya punya sumber PLTA di Subang. Saya bangun PLTA di Subang dan listriknya disalurkan, dipakai untuk pabrik saya di Cikarang. Yang di Subang dan di Cikarang badan hukumnya sama," jelas Dadan. 

Dadan mengungkapkan, pihaknya kini tengah membuka opsi agar ada peluang perusahaan pemasok listrik atau pemilik pembangkit listrik EBT yang berbeda payung hukumnya dapat memasok listrik untuk perusahaan lain. 

Baca Juga: Pemerintah Andalkan PLTS untuk Kejar Target Bauran Energi Terbarukan

Akan tetapi, kebijakan ini bukan berarti perusahaan Independent Power Producer (IPP) dapat memasok ke sejumlah perusahaan industri atau konsumen. Penyaluran hanya dapat dilakukan untuk satu konsumen saja.

Dadan menjelaskan, saat ini RUU EBT tengah dalam tahapan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikoordinasikan oleh Menteri ESDM.

"Sekarang dalam penyusunan bersama Kementerian terkait, DIM diserahkan paling lambat tanggal 27 Agustus," pungkas Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×