kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN Tegaskan Larangan Penggunaan Aset Negara untuk Kampanye


Jumat, 20 Maret 2009 / 14:54 WIB


Reporter: Badrut Tamam | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan larangan penggunaan aset negara dalam kegiatan kampanye partai politik.

Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, aset-aset negara seperti bus PPD, bus karyawan dan aset negara lainnya tidak boleh digunakan kampanye. "Kecuali disewa. Soal itu, sudah ada aturannya semua," kata Sofyan, Jumat (20/3).

Namun sayang, dalam hal ini Sofyan enggan menjelaskan sanksi bagi yang kepergok menggunakan aset-aset negara dalam kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×