Reporter: Badrut Tamam | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan larangan penggunaan aset negara dalam kegiatan kampanye partai politik.
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan, aset-aset negara seperti bus PPD, bus karyawan dan aset negara lainnya tidak boleh digunakan kampanye. "Kecuali disewa. Soal itu, sudah ada aturannya semua," kata Sofyan, Jumat (20/3).
Namun sayang, dalam hal ini Sofyan enggan menjelaskan sanksi bagi yang kepergok menggunakan aset-aset negara dalam kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media