kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kejagung Terima 86 Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu


Kamis, 19 Maret 2009 / 08:28 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |


JAKARTA. Kejaksaan Agung menerima 86 laporan pelanggaran tindak pidana pemilu sejak masa kampanye pemilu berlangsung awal Juli 2008. Pelanggaran itu diantaranya adalah pelanggaran terhadap pasal 270, 269 ,274 UU Pemilu yaitu UU no 10 tahun 1998. "Itu tentang kampanye diluar jadwal serta pelanggaran aturan kampanye di tempat tempat ibadah," kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Hakim Ritonga kemarin (18/3).

Dari 86 kasus, Kejaksaan sudah memutus 26 kasus. Ia menjelaskan pemalsuan dokumen atau ijasah tidak termasuk dalam kasus pelanggaran pemilu. "Itu masuk dalam perkara biasa," kata Ritonga.

Ritonga enggan menyebutkan partai mana saja yang terbukti melanggar UU pemilu tersebut. "Yang jelas partai besar dan kecil ada," katanya. Tindakan pelanggaran tindak pidana pemilu ini juga terjadi dimana mana "dimana mana itu," katanya.

Menanggapai hukuman yang diterima pelaku pelanggaran, Ritonga menjawab "Ya, sudah ada yang menjalani hukuman penjara," kata Ritonga, hukuman itu adalah penjara selama 5 bulan. "Sudah ada juga yang kena," kata Ritonga lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×