kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Kejagung Terima 86 Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu


Kamis, 19 Maret 2009 / 08:28 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |


JAKARTA. Kejaksaan Agung menerima 86 laporan pelanggaran tindak pidana pemilu sejak masa kampanye pemilu berlangsung awal Juli 2008. Pelanggaran itu diantaranya adalah pelanggaran terhadap pasal 270, 269 ,274 UU Pemilu yaitu UU no 10 tahun 1998. "Itu tentang kampanye diluar jadwal serta pelanggaran aturan kampanye di tempat tempat ibadah," kata kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Hakim Ritonga kemarin (18/3).

Dari 86 kasus, Kejaksaan sudah memutus 26 kasus. Ia menjelaskan pemalsuan dokumen atau ijasah tidak termasuk dalam kasus pelanggaran pemilu. "Itu masuk dalam perkara biasa," kata Ritonga.

Ritonga enggan menyebutkan partai mana saja yang terbukti melanggar UU pemilu tersebut. "Yang jelas partai besar dan kecil ada," katanya. Tindakan pelanggaran tindak pidana pemilu ini juga terjadi dimana mana "dimana mana itu," katanya.

Menanggapai hukuman yang diterima pelaku pelanggaran, Ritonga menjawab "Ya, sudah ada yang menjalani hukuman penjara," kata Ritonga, hukuman itu adalah penjara selama 5 bulan. "Sudah ada juga yang kena," kata Ritonga lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×