Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional tengah menyusun regulasi setingkat peraturan presiden untuk mengatur lahan sawah abadi.
"Sekarang kami sedang siapkan perpresnya, kita siapkan untuk menetapkan 7,1 juta hektare (ha) itu nanti akan diperankan dan ditetapkan jadi lahan pertanian berkelanjutan," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Rabu (31/10).
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik menggunakan data luas lahan baku sawah versi Kementerian ATR/BPN per tanggal 8 Oktober 2018 seluas 7,105 juta ha. Penetapan ini berdasar Ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN-RI No. 399/Kep-23.3/X/2018. Angka ini turun dari ketetapan SK Kepala BPN-RI pada tahun 2013 di angka 7,75 juta ha.
Lahan sawah baku paling luas terdata di area Jawa Timur seluas 1,29 juta ha, diikuti oleh area Jawa Tengah seluas 980.618 ha dan Jawa Barat seluas 930.334 ha.
Menurut Sofyan, pihaknya sedang menyusun draf Perpres tersebut dan kemungkinan akan terbit dalam waktu dekat. Bisa tahun ini maupun tahun depan. Penyusunan perpres ini bakal melibatkan banyak pemangku kebijakan.
"Semua dimensi harus kita pertimbangkan, mudah-mudahan tahun ini bisa selesai, kalau tidak tahun depan. Draf sudah disiapkan," katanya.
Kepala BPS Suhariyanto sebelumnya menyatakan, pendataan luas lahan baku sawah yang tepat sejatinya sangat penting. Pasalnya, dengan pendataan tersebut maka bisa menghitung proyeksi panen dan menjadi patokan kinerja perkebunan, proyeksi stok dan harga hingga tiga bulan kedepan.
Apalagi, BPS juga sebenarnya telah mendapatkan arahan dari wakil presiden untuk membantu penyusunan lahan sawah abadi. "Namun kami tunggu hasil ATR, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lapan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News