kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,01   4,42   0.50%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR temukan 6.621 lokasi terindikasi melanggar tata ruang


Selasa, 27 Agustus 2019 / 17:17 WIB
Kementerian ATR temukan 6.621 lokasi terindikasi melanggar tata ruang
ILUSTRASI. Kota Padang


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan, sebanyak 6.621 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia terindikasi melanggar rencana tata ruang (RTR). 

Dari jumlah tersebut, tercatat indikasi pelanggaran terbanyak berada di wilayah Pulau Jawa sebanyak 5.286 lokasi. Hal itu didapat setelah Kementerian ATR melakukan audit tata ruang terhadap seluruh lokasi di Indonesia sepanjang 2015 hingga 2018.

Baca Juga: Konstruksi infrastruktur dasar ibu kota negara di Kaltim mulai dikerjakan tahun 2020

"Pada 2019, indikasi pelanggaran diperkirakan sampai puluhan ribu pelanggaran," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR, Budi Situmorang, Selasa (27/8).

Kementerian ATR mengatakan, jika terbukti melakukan pelanggaran, terdapat pengenaan sanksi administratif melalui fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang berupa bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah.

Sanksi administratif meliputi surat peringatan, denda administratif, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, pencabutan izin, penutupan lokasi, pembongkaran pembangunan, dan pemulihan fungsi ruang. 

Hingga saat ini, kegiatan fasilitasi penertiban yang telah dilakukan menghasilkan peringatan yang tersebar di 25 provinsi.

Baca Juga: Pengamat: Ibu kota baru harus ditopang transportasi modern dan ramah lingkungan

Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi pelanggar rencana tata ruang yang terdapat dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Lebih lanjut, Kementerian ATR menyatakan, terdapat sebanyak sepuluh kasus pelanggar rencana tata ruang yang saat ini akan menuju tahap pemberkasan, untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21).

Baca Juga: Jokowi: Ibu kota baru sebagian di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim

Meski terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana, Kementerian ATR mengaku saat ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam melakukan penegakan hukum bidang penataan ruang," kata Menteri ATR, Sofyan Djalil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×