kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Kementerian ATR temukan 6.621 lokasi terindikasi melanggar tata ruang


Selasa, 27 Agustus 2019 / 17:17 WIB
ILUSTRASI. Kota Padang


Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi pelanggar rencana tata ruang yang terdapat dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Lebih lanjut, Kementerian ATR menyatakan, terdapat sebanyak sepuluh kasus pelanggar rencana tata ruang yang saat ini akan menuju tahap pemberkasan, untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21).

Baca Juga: Jokowi: Ibu kota baru sebagian di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim

Meski terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana, Kementerian ATR mengaku saat ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam melakukan penegakan hukum bidang penataan ruang," kata Menteri ATR, Sofyan Djalil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×