kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,97   9,38   1.05%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR temukan 6.621 lokasi terindikasi melanggar tata ruang


Selasa, 27 Agustus 2019 / 17:17 WIB
Kementerian ATR temukan 6.621 lokasi terindikasi melanggar tata ruang
ILUSTRASI. Kota Padang


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi pelanggar rencana tata ruang yang terdapat dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Lebih lanjut, Kementerian ATR menyatakan, terdapat sebanyak sepuluh kasus pelanggar rencana tata ruang yang saat ini akan menuju tahap pemberkasan, untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21).

Baca Juga: Jokowi: Ibu kota baru sebagian di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim

Meski terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana, Kementerian ATR mengaku saat ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam melakukan penegakan hukum bidang penataan ruang," kata Menteri ATR, Sofyan Djalil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×