kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Kementerian ATR temukan 6.621 lokasi terindikasi melanggar tata ruang


Selasa, 27 Agustus 2019 / 17:17 WIB
ILUSTRASI. Kota Padang


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana bagi pelanggar rencana tata ruang yang terdapat dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Lebih lanjut, Kementerian ATR menyatakan, terdapat sebanyak sepuluh kasus pelanggar rencana tata ruang yang saat ini akan menuju tahap pemberkasan, untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan (P21).

Baca Juga: Jokowi: Ibu kota baru sebagian di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kaltim

Meski terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana, Kementerian ATR mengaku saat ini akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

"Sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam melakukan penegakan hukum bidang penataan ruang," kata Menteri ATR, Sofyan Djalil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×