Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Polri mengungkap sejumlah kasus mafia tanah dan properti yang merugikan dan mengancam investasi.
Kasubdit Harta Benda, Bangunan dan Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Sofwan Hermanto mengatakan, prioritas pengungkapan perkara yang dilakukan terkait pemalsuan dokumen warkah yang berimplikasi pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) palsu.
Baca Juga: Menteri Agraria mengakui pembangunan LRT di Bekasi terbentur urusan tanah
Ia bilang, dalam kurun waktu Oktober 2018 hingga Oktober 2019 pihaknya berhasil mengungkap 10 perkara terkait mafia tanah. Bahkan, salah satu perkara tersebut, mengancam investasi senilai Rp 50 triliun.
Sofwan melanjutkan, kejadian bermula ketika terdapat 5 SHM yang diterbitkan dengan warkah palsu dengan luas 4,5 hektar. Setelah penerbitan 5 SHM tersebut, pelaku mengajukan permohonan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Kemudian, pelaku mengklaim hak pengelolaan suatu bidang tanah dengan mengirimkan surat ke beberapa pihak antara lain kepada BPN Kota Cilegon dan PT Lotte Chemical Indonesia.
Dalam surat itu, pelaku meminta agar PT Lotte Chemical Indonesia tidak melakukan aktivitas maupun tidak melakukan transaksi jual beli.
"Akibat surat yang beredar sebanyak 6 surat yang diterbitkan di beberapa pihak instansi dan perusahaan sehingga mengganggu kegiatan pembangunan di area wilayah Banten, termasuk mengganggu investasi PT Lotte Chemical Indonesia senilai kurang lebih Rp 50 triliun," kata Sofwan, Jumat (11/10).
Baca Juga: Pemerintah sebut ada 16,38 juta ha luas lahan tutupan kebun sawit