kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Agraria: Baru ada 53 kabupaten/kota yang punya rencana detail tata ruang


Jumat, 08 November 2019 / 18:56 WIB
Kementerian Agraria: Baru ada 53 kabupaten/kota yang punya rencana detail tata ruang
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, hingga saat ini baru sebagian kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).

"Selama ini tata ruang kita baru pada tingkat RTRW (rencana tata ruang wilayah). Sekarang ini baru ada 53 kabupaten/kota yang punya RDTR," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Jumat (8/11).

Sofyan mengatakan, tanpa ada RDTR pemerintah tidak mengetahui penggunaan spesifik lahan tertentu dan kebijakan tata ruang yang dapat menjadi pijakan. Sebab itu, Sofyan menyatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan Bappenas agar tata ruang mendapat perhatian khusus anggaran dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Menteri Sofyan: Mafia tanah di Banten hambat investasi Lotte senilai Rp 50 triliun

"Kita akan bikin guidence tata ruang harus ditingkatkan. Kita punya komitmen pemerintah punya komitmen bagaimana kita jadikan tata ruang ini bisa menjadi lebih tertib, lebih efektif tanpa banyak hambatan birokrasi," ujar dia.

Selain itu, Kementerian ATR mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk RDTR maupun rencana tata ruang wilayah. Pasalnya, salah satu penghambat investasi adalah permasalahan terkait perencanaan tata ruang.

Baca Juga: Kementerian ATR dan Kepolisian gencar menangkap mafia tanah dan properti

"Banyak itu RTRW dibiayai (pemda) dengan kontrak nilainya cuma Rp 200 juta-Rp 500 juta. Apa yang bisa kita harapkan dengan bayaran Rp 500 juta untuk menghasilkan produk RTRW yang baik," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×