kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Sofyan: Mafia tanah di Banten hambat investasi Lotte senilai Rp 50 triliun


Sabtu, 12 Oktober 2019 / 11:12 WIB
Menteri Sofyan: Mafia tanah di Banten hambat investasi Lotte senilai Rp 50 triliun
ILUSTRASI. kiki.safitri-Sofyan djalil. Tahun 2019 Kementerian ATR targetkan 12 juta sertifikat tanah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan adanya praktik mafia tanah telah menghambat pembangunan pabrik petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia di Banten. Adapun nilai investasi proyek pembangunan pabrik tersebut mencapai Rp 50 triliun.

"Dalam kasus di Banten itu bisa menghambat paling sedikit Rp 50 triliun dan dampaknya luar biasa. Di atas HPL (hak penggunaan lahan), yang dikuasai sejak tahun 1960-an oleh PT Krakatau Steel, tiba-tiba diklaim hak milik seseorang," kata Sofyan pada konferensi pers di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Jumat (11/10).

Dia mengatakan, selain menghambat investasi, pada beberapa kasus lainnya mafia tanah juga telah merugikan masyarakat. Menurut Sofyan, para mafia tanah itu bisa mengeruk keuntungan hingga Rp 200 miliar.

Baca Juga: Dorong investasi, pemerintah dan kepolisian tangkap mafia tanah

Sementara itu Kasubdit Harta Benda Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto menyebutkan, setidaknya ada 10 perkara soal sengketa tanah yang diungkap oleh Polda Banten sepanjang Oktober 2018 sampai Oktober 2019.

Salah satu kasus yang menjadi prioritas untuk diungkap adalah pemalsuan dokumen warkah (sertifikat tanah) dan mengklaim bahwa oknum mafia tanah memiliki HPL atas tanah Krakatau Steel. Kemudian, surat tersebut dikirimkan kepada Lotte Chemical Indonesia dengan tembusan ke Presiden, Kementerian ATR, Gubernur Banten, Kapolri dan Kapolda Banten.

Surat tersebut berisi agar pihak Lotte tidak melakukan aktivitas dan transaksi jual beli. "Akibat enam surat yang beredar tersebut, dan diterbitkan ke sejumlah instansi dan perusahaan, sehingga mengganggu kegiatan pembangunan di wilayah Banten, dan mengganggu investasi dari Lotte Chemical senilai kurang lebih Rp 50 triliun," kata Sofwan dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Hingga September 2019, tercatat ada 64 kasus mafia tanah

Terkait hal itu, Kementerian ATR berupaya untuk menyelesaikan persoalan tanah secara sistematik, seperti mempercepat pendaftaran tanah. Pada 2018, pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah sekitar sembilan juta hektar, kemudian ditargetkan mencapai 10 juta hektar pada 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Sofyan: Mafia Tanah di Banten Hambat Investasi Lotte Rp 50 Triliun"

Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×