kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Kementan siapkan PP yang atur batas luas kebun


Selasa, 30 September 2014 / 15:11 WIB
Kementan siapkan PP yang atur batas luas kebun
ILUSTRASI. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan penyaluran dan layanan gas bumi nasional tetap aman selama Idul Fitri Tahun 2023


Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Perkebunan. Dalam PP tersebut nantinya, Kemtan akan menegaskan porsi investor asing dalam kepemilikan industri perkebunan. Meski begitu, hingga saat ini Kementan belum memutuskan berapa porsi ideal yang dimiliki investor asing. 

Kemarin UU Perkebunan resmi diketuk palu. DPR meloloskan aturan soal pembatasan kepemilikan asing pada industri perkebunan. Pada pasal 95 UU Perkebunan tentang Penanaman Modal memuat lima point. Tiga diantaranya membahas soal pembatasan penanaman modal asing. 

Rinciannya, ayat tiga berbunyi, besaran penanaman modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan pekebun. Ayat empat, pembatasan penanaman modal asing dilakukan berdasarkan jenis tanaman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu. 

Terakhir ayat lima, ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis tanaman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu diatur dalam PP. 

Dirjen Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, DPR tetap mengusulkan adanya pembatasan asing sebesar 30%. Namun pemerintah melihat kondisi tersebut tidak ideal. Karena dapat mengurungkan niat investor untuk masuk. Padahal kata Gamal, saat ini pemerintah tengah bersemangat untuk membangun industri hilir.

Gamal justru mengusulkan agar porsi investor asing lebih mayoritas. "Saya belum mengkaji lebih dalam. Namun jika boleh ada usulan sebaiknya porsi investor asing lebih besar. Agar menarik investor asing," ujar Gamal belum lama ini.

Sementara porsi investor yang ideal, Gamal menyebut adalah 51% dan 49%. Porsi tersebut bisa lebih banyak dimiliki pengusaha lokal atau sebaliknya. Meski begitu, Gamal menanggap terlalu dini untuk menyebut angka pastinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×