Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rencana Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memasukkan perkebunan kelapa sawit menjadi bagian dari kawasan hutan bakal berjalan mulus. Sebab, Kementerian Pertanian (Kementan) tidak keberatan dengan rencana Kemenhut tersebut.
Dengan perubahan status itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Achmad Manggabarani yakin, investasi di sektor perkebunan kelapa sawit akan semakin besar. Cuma, "Tata ruang kawasan hutan harus jelas dulu," katanya kemarin (10/2).
Soalnya, jika tata ruang sudah jelas, Achmad bilang, akan kelihatan mana saja kawasan hutan yang menjadi areal budidaya, konversi, dan produksi. "Kalau memang ada mozaik di areal perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan hutan, itu bagus," ujar dia.
Saat ini, Achmad mengungkapkan, Kementan juga sedang mengupayakan revitalisasi terhadap perkebunan sawit seluas 460.000 hektare. Program ini membutuhkan dana hingga Rp 5,5 triliun. Itu sebabnya, Kementan bakal menggandeng pihak perbankan untuk ikut membantu pembiayaan revitalisasi.
Sekadar menyegarkan ingatan, Kemenhut telah menggodok peraturan menteri kehutanan yang akan memasukkan perkebunan kelapa sawit menjadi bagian dari kawasan hutan. Tapi, izin membuka perkebunan kelapa sawit di areal hutan hanya berlaku untuk investasi baru.Izin tersebut kemungkinan sama dengan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang memiliki mozaik atau zoning. Komposisinya, 70% tanaman pokok, 25% tanaman kehidupan, dan 5% tanaman pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News