Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menyatakn, kementeriannya akan memperluas kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke seluruh eselon di kementerian yang dipimpinnya tersebut. Hal itu ia ungkapkan usai melengkapi berkas LHKPN di Gedung KPK hari ini, Rabu (19/11).
"Kami sudah mendapatkan arahan untuk memperluas LHKPN di semua eselon kami, dan itu menjadi satu rujukan penting bagi reformasi birokrasi di Kemenpora," kata Imam di Gedung KPK.
Selain itu diungkapkan Imam, pihaknya juga akan membentuk unit terkait dengan gratifikasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya pecegahan korupsi di kementeriannya sedini mungkin.
"Berikutnya kita akan bentuk unit program Gratifikasi. Kita akan memaksimalkan peran-peran inspektorat di situ agar semua indikasi-indikasi itu bisa kita cegah sejak dini," tambah dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan bahwa komisinya mengimbau kepada seluruh menteri Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperluas kewajiban penyerahan LHKPN ke KPK. KPK menginginkan agar LHKPN tidak hanya diwajibkan kepada pejabat publik tetapi juga kepada setiap pegawai negeri di masing-masing kementerian yang memiliki posisi strategis.
Bahkan, KPK menginginkan agar 34 kementerian membentuk unit-unit pengendali gratifikasi dan LHKPN. Hal tersebut juga sebagai upaya monitoring para pegawai kementerian dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan kementerian.
"Jika ada unit gratifikasi termasuk LHKPN tentu akan memudahkan menteri dalam pelaksanaan tugasnya untuk meningkatkan integritas jajaran dan memperbaiki integritas lembaganya," ucap Zulkarnain Jumat (14/11) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













