kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPSK siap lindungi Imam jika bongkar suap di DPR


Kamis, 26 September 2013 / 23:03 WIB
LPSK siap lindungi Imam jika bongkar suap di DPR
ILUSTRASI. Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan, walau kasus dan kematian akibat Covid-19 sekarang menurun secara global, pandemi belum berakhir. REUTERS/Denis Balibouse.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh. Perlindungan akan diberikan terkait pernyataan Imam mengenai adanya dugaan suap dalam seleksi calon hakim agung.

"Nah kalau dia takut tentunya kita siap untuk melindungi yang bersangkutan. Kalau informasinya yang dia sampaikan itu benar , tentunya dia tetap dilindungi dan dia punya hak untuk tidak dituntut baik secara pidana maupun secara perdata apabila kalau laporan itu benar," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9).

Haris mengatakan pihaknya telah mendengar adanya permintaan dari berbagai pihak termasuk dari DPR terkait pernyataan Imam. Ia mengatakan bila Imam tidak menjelaskan pernyataannya itu maka akan berdampak pada rusaknya citra salah satu pihak.

"Karena itu yang bersangkutan harus menjelaskan secara detail apa betul ada peristiwa itu atau tidak. Selama ini dia tidak ingin mengungkap dan menyebut, tapi dia sudah terlanjur menyampaikan ada orang, ada pihak yang menghubungi dia, tetapi siapa orangnya , dia (Imam) tidak mau (mengungkap)," kata Haris.

Haris berjanji akan secepatnya menghubungi satgas LPSK agar berkomunikasi dengan Imam. Pihaknya akan menanyakan apakah Imam benar ingin mengungkapkan kasus dugaan suap itu atau tidak. "Kalau dilindungi LPSK kira-kira dia mau tidak mengungkap itu dengan jaminan LPSK memberikan jaminan perlindungan kepada dia," tutur Haris.

Perlindungan LPSK, lanjut Haris, yakni tidak dituntut baik secara pidana maupun perdata atas informasi yang disampaikannya.

"Tentunya informasi ini harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya dugaan penyuapan  itu diproses di pihak aparat penegak hukum," kata Haris. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×