kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.151   49,00   0,30%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Kemenperin Tetap Tolak Impor KRL Bekas dari Jepang


Jumat, 19 Mei 2023 / 17:09 WIB
Kemenperin Tetap Tolak Impor KRL Bekas dari Jepang
ILUSTRASI. Kemenperin tetap menolak usulan PT KCI untuk melakukan impor darurat KRL sebanyak 10-12 rangkaian pada tahun ini. KONTAN/Muradi/


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap menolak usulan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk melakukan impor darurat KRL sebanyak 10-12 rangkaian pada tahun ini. 

"Sampai saat ini tidak ada persetujuan impor KRL dari Kemenperin," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif kepada Kontan.co.id, Jumat (19/5). 

Febri menegaskan bahwa sikap Kemenperin tetap mengacu pada pertimbangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak merekomendasikan untuk impor KRL. 

Baca Juga: Menteri Perindustrian Tegaskan Belum Keluarkan Rekomendasi Impor KRL

"Kemenperin masih mengacu pada kesepakatan rakor bahwa review BPKP jadi keputusan apakah mau impor KRL atau produksi dalam negeri," ungkap Febri. 

Asal tahu saja, dari hasil review BPKP terungkap bahwa alasan tidak memberikan persetujuan pengadaan impor KRL bekas karena dianggap tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

BPKP menilai pengadaan kereta harus memenuhi spesifikasi teknis yang mengutamakan produk dalam negeri. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.

Sementara itu, Kementerian BUMN tetap mengusulkan untuk melakukan impor kereta bekas Jepang, meskipun mendapat penolakan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan (BPKP). 

Baca Juga: Kementerian BUMN Tetap Berniat Impor KRL Bekas

Menurut Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, impor kereta bekas ini tetap dibutuhkan untuk mengatasi penumpukan penumpang di jam-jam sibuk mulai pukul 6-8 pagi dan 5-6 sore. Menurutnya kapasitas yang ada saat ini masih jauh dari cukup karena adanya lonjakan penumpang KRL. 

"Ini (impor darurat) untuk isi gap tahun ini saja. karena ada kebutuhan masyarakat. Jadi tetap kita ajukan impor yang tidak permanen atau darurat," jelas Tiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×