kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kemenperin sebut 6 merek ini penuhi TKDN 25% dan bisa ikut e-pengadaan


Rabu, 24 November 2021 / 11:39 WIB
Kemenperin sebut 6 merek ini penuhi TKDN 25% dan bisa ikut e-pengadaan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah, khususnya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Salah satu industri yang mendapat perhatian adalah produk berbasis Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), termasuk laptop. Maklum, laptop merupakan perangkat utama yang banyak digunakan untuk menunjang produktivitas kerja di masa pandemi.

Oleh karena itu, Kemenperin mengupayakan untuk menggenjot Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebanyak 25% kepada para produsen laptop yang menjual produknya di Tanah Air.

Sekadar catatan, hingga saat ini baru ada enam merek laptop yang sudah memenuhi TKDN 25% sesuai dengan arahan Kemenperin.

Baca Juga: BKF: Ketahanan eksternal tetap terjaga ditopang oleh surplus NPI

"Sampai saat ini, ada enam merek yang memenuhi TKDN 25%, yaitu Advan, Evercoss, SPC, Zyrex, Axioo, dan Acer," kata Kepala Pusat P3DN Kemenperin Nila Kumalasari dalam acara Talk Series TKDN II yang berlangsung di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, pada Selasa (23/11).

Dengan demikian, keenam merek tersebut berhak mengikuti program pemenuhan Kebutuhan e-Pengadaan di instansi pemerintahan yang anggarannya diambil dari APBN dan APBD.

Hal ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri menyatakan bahwa produk yang telah mencapai nilai 40% dari penjumlahan nilai TKDN dan BMP sebesar 40% dengan nilai TKDN minimal 25%, wajib digunakan di dalam negeri (Pasal 61 ayat (1)).

Sedangkan dalam Pasal 61 ayat (2), tertulis bahwa jumlah TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa paling sedikit sebesar 25%.

Baca Juga: Kominfo tetapkan kandungan lokal (TKDN) perangkat 4G dan 5G 35%



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×